Kakek di Wonogiri Perkosa Bocah SD, Terungkap gegara Uang Rp 9.500

Kakek di Wonogiri Perkosa Bocah SD, Terungkap gegara Uang Rp 9.500

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Jumat, 14 Nov 2025 16:38 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Wonogiri -

Polisi menangkap seorang kakek berinisial S (66) warga Kecamatan Slogohimo, Kabupaten Wonogiri. S diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, mengatakan kasus itu terungkap dari laporan keluarga korban ke Polsek Slogohimo pada Rabu (12/11/2025). Orang tua korban curiga, karena anaknya memiliki uang sebanyak Rp 9.500.

"Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan uang Rp 9.500 di dalam tas anaknya. Saat ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengaku bahwa uang tersebut diberikan oleh S," kata Anom dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Jumat (14/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dibujuk secara halus, korban mengungkap bahwa ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh terduga pelaku. Dari keterangan awal, tindakan tersebut dilakukan di rumah korban dan diduga telah terjadi lebih dari satu kali," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Dijelaskan, S melakukan aksi bejatnya pada korban pada sejak Mei hingga 10 November 2025. Padahal korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Polisi yang melakukan pendalaman kemudian mengamankan S dan kini ditetapkan menjadi tersangka.

"Tersangka telah kami amankan untuk kepentingan proses penyidikan. Polres Wonogiri berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan terhadap anak secara profesional dan dengan prinsip perlindungan maksimal terhadap korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 dan Pasal 15 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.




(aap/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads