Polda Sulawesi Selatan mengungkap fakta mengejutkan di balik penculikan Bilqis (4), anak perempuan yang sempat hilang di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar. Dua dari empat tersangka dalam kasus ini ternyata telah memperjualbelikan bayi dan anak sebanyak 10 kali melalui media sosial seperti TikTok dan WhatsApp.
Dilansir detikSulsel, empat orang tersangka dalam kasus ini yakni wanita inisial SY (30) warga Makassar, wanita NH (29) warga Sukoharjo, wanita MA (42) warga Merangin, serta pria AS (36) warga Merangin.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebutkan dalam kasus penculikan Bilqis, pelaku AS dan MA mengaku membeli korban dengan harga Rp 30 juta dari NH. Setelah itu, korban kembali dijual dengan harga Rp 80 juta ke salah satu suku di Jambi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian AS dan MA mengaku membeli korban dari NH sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta. Keduanya telah mengaku memperjualkan 9 bayi dan 1 anak melalui Tiktok dan WA," kata Djuhandhani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, seperti dilansir detikSulsel, Senin (10/11/2025).
Untuk diketahui, Bilqis awalnya diculik oleh tersangka SY (30), warga Makassar, saat bermain di taman Pakui Sayang. SY kemudian membawa korban ke kosnya di Jalan Abubakar Lambogo dan menawarkan anak tersebut melalui Facebook.
Tersangka NH (29), warga Sukoharjo, membeli Bilqis dari SY dengan harga Rp 3 juta. NH datang langsung dari Jakarta ke Makassar untuk menjemput korban.
"Kemudian ada yang berminat dengan korban, membelilah atas nama NH. Hasil pengakuan asal dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta rupiah di kos pelaku (SY)," ujarnya.
NH kemudian menjual Bilqis kepada pasangan MA (42) dan AS (36), warga Merangin, Jambi, dengan harga Rp 15 juta. NH berdalih bahwa penjualan tersebut untuk membantu keluarga yang belum memiliki anak selama 9 tahun. Setelah transaksi, NH melarikan diri ke Sukoharjo dan mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal.
"Menjual kepada AS dan MA. Pengakuan NH (pelaku AS dan MA) sebagai keluarga di Jambi, (dijual) sebesar Rp 15 juta, dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak. Setelah menyerahkan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan NH mengaku telah 3 kali menjadi perantara adopsi ilegal," ungkap Djuhandhani.
Lebih lanjut, MA dan AS mengaku membeli Bilqis dari NH seharga Rp 30 juta, lalu menjualnya kembali kepada kelompok dari salah satu suku di Jambi dengan harga Rp 80 juta. Kini kasus tersebut terungkap dan ditetapkan empat tersangka, sedangkan Bilqis sudah kembali ke keluarganya.
(aap/ahr)











































