Aksi Tamak Tambang Ilegal Merapi Terciduk Usai Keruk Pasir Rp 3 T

Terpopuler Sepekan

Aksi Tamak Tambang Ilegal Merapi Terciduk Usai Keruk Pasir Rp 3 T

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 08 Nov 2025 10:43 WIB
Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan  Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Solo -

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11) lalu. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi tamak dengan nilai transaksi mencapai Rp 3 triliun itu.

Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Srumbung, Magelang atau di kawasan lereng Gunung Merapi. Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek.

Dua Tahun Beroperasi

"Kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni di lokasi, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," sambungnya.

Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).Bareskrim Polri melakukan penggerebekan tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Irhamni mengatakan, jika penambang ini mengajukan izin resmi, tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah.

ADVERTISEMENT

Dalam penggerebekan tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) itu, polisi mengamankan 6 eskavator dan 1 truk dump. Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jateng, BTNGM, dan Polresta Magelang.

Rusak Lahan 312 Hektare

Menurut BTNGM, luasan kerusakan hasil pemotretan drone per Oktober 2025 totalnya 312,497 hektare. Rinciannya, di wilayah resort Srumbung seluas 251,47 hektare dan di resort Dukun seluas 61,027 hektare.

"Terkait kerusakan yang kemarin saya sebutkan ada 312 hektare kurang lebih ya," kata Kepala BTNGM Muhammad Wahyudi saat dihubungi detikJateng, Senin (3/11/2025).

"Berdasarkan hasil drone kita itu. Itu terjadi kerusakan, itu semuanya kan ada di Magelang. Jadi, ada 60-an hektare di Kecamatan Dukun dan ada 251-an hektare kurang lebih di Kecamatan Srumbung," sambungnya.

Kerusakan lahan di Kecamatan Dukun terletak di Blok Sentong. Kerusakan lahan di wilayah Kecamatan Srumbung berada di Ngablak hingga Ngori. BTNGM berencana melakukan kegiatan pemulihan ekosistem akibat kerusakan itu.

"Nanti rencananya dalam waktu dekat ini, tahun ini juga, alhamdulillah kami mendapatkan dana untuk penanaman sekitar 50-an hektare dulu di Blok Sentong, Kecamatan Dukun," imbuhnya.

Untuk Blok Sentong, kata Wahyudi, kondisinya sudah ditinggalkan penambang. Akibatnya juga merusak sumber mata air. BTNGM pada tahun ini akan melakukan penanaman kurang lebih 50 hektare di Blok Sentong, Kecamatan Dukun.

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka

Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penambangan ilegal beromzet Rp 3 triliun di lereng Gunung Merapi Magelang. Inisialnya AP, WW, dan DA.

"Sudah (ditetapkan tersangka). Tiga (orang tersangka)," kata Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni dalam pesannya kepada detikJateng, Selasa (4/11/2025).

Tersangka AP disebut sebagai pemilik dua ekskavator. Sedangkan tersangka WW sebagai pemilik empat ekskavator.

"Pemodal (dua tersangka) dan menerima keuntungan dari penjualan pasir. Pasal 158 UU Minerba," sambungnya.

Selanjutnya, tersangka DA berperan sebagai pemilik lahan depo dan pemilik armada depo. Selain itu, DA juga menerima keuntungan penjualan pasir di depo.

"Tersangka DA disangka pasal 161 UU Minerba," tegasnya.




(dil/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads