Napi Kabur dari RSUD Demak Ditangkap di Jambi, Kini Ditahan di Semarang

Napi Kabur dari RSUD Demak Ditangkap di Jambi, Kini Ditahan di Semarang

Ardian Dwi Kurnia - detikJateng
Kamis, 06 Nov 2025 22:05 WIB
Narapidana Rutan Kelas II B Demak, Muhammad Alfian ditangkap di Jambi, Rabu (5/11/2025) malam.
Narapidana Rutan Kelas II B Demak, Muhammad Alfian yang kabur ditangkap di Jambi, Rabu (5/11/2025) malam. Foto: Dok Polres Demak
Demak -

Narapidana Rutan Kelas II B Demak, Muhammad Alfian (30), yang sempat kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak berhasil ditangkap polisi di Provinsi Jambi. Ia diringkus di sebuah depot air tempatnya bekerja.

Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Rabu (5/11) malam. Alfian diamankan di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi.

"Alhamdulillah kemarin sekitar jam 21.00 WIB, Resmob Polres Demak bersama Resmob Polda Jambi dan Pihak Rutan berhasil mengamankan Alfian di Kecamatan Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi," kata Anggah saat ditelepon detikJateng, Kamis (6/11/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggah menyebut Alfian menyeberang ke Sumatera lewat pelabuhan. Ia diketahui sempat bertemu dengan seorang kerabatnya di daerah Sumatera Selatan (Sumsel) dan ditawari bekerja menjadi supir di depot air.

"Napi ini menumpang satu truk ke truk lain, kemudian menyeberang lewat Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Bakauheni. Setelah itu di Kabupaten Oku Timur, Sumsel, sempat bertemu dengan kerabatnya bernama Agus," jelas Anggah.

ADVERTISEMENT

"Dia minta pekerjaan ke Agus, kemudian ditawari pekerjaan menjadi sopir mobil galon di depot air yang menjadi lokasi penangkapan itu," tambahnya.

Usai mengetahui keberadaan Alfian, pihak kepolisian sempat memantau pergerakannya. Ia kemudian diciduk saat sedang beraktivitas di depot air itu.

"Setelah kita ketahui keberadaannya, kita pantau aktivitasnya sekitar satu minggu. Ternyata napi ini memang menetap di sana dan kemudian kita amankan," ujar Anggah.

Usai dibekuk polisi di Jambi, Alfian kemudian dibawa ke Semarang. Anggah mengungkapkan napi tersebut kini telah diserahkan ke Lapas Kelas I Semarang.

"Setelah ditangkap langsung dibawa ke Semarang. Tadi pagi sudah kita bawa dan serahkan ke Lapas Kedungpane," pungkas Anggah.

Diberitakan sebelumnya, seorang narapidana Rutan Kelas II B Demak Muhammad Alfian bin Bachtiar kabur saat dirawat di RSUD Sunan Kalijaga Demak lantaran mengidap penyakit tuberculosis (TBC).

Humas RSUD Sunan Kalijaga, Kusmanto mengatakan Alfian diisolasi di ruangan khusus usai didiagnosis mengidap TBC pada Jumat (10/10). Dia diketahui kabur pada Senin (13/10) pagi saat para perawat sedang operan jaga.

detikJateng menelusuri riwayat perkara napi kabur ini lewat situssipp.pn-demak.go.id, disebutkan bahwa pria itu berstatus tahanan dalam perkara penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan nomor perkara 146/Pid.B/2025/PN Dmk.

Korban diketahui pernah menikah secara agama dengan Alfian pada November 2024. Alfian telah menjatuhkan talak kepada korban pada Mei 2025. Adapun penganiayaan itu terjadi pada Minggu (8/6) sekitar pukul 23.00 WIB.

Diketahui bahwa Alfian melakukan tindakan itu untuk memaksa korban kembali rujuk. Korban kemudian melaporkan penganiayaan itu ke Mapolres Demak.

Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Sidang putusan akhir telah digelar pada Senin (6/10) lalu dan Alfian dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.




(afn/apu)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads