Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Omzet Capai Rp 3 T

Tambang Ilegal di Lereng Merapi Digerebek, Omzet Capai Rp 3 T

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 01 Nov 2025 19:28 WIB
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Polisi menyebut nilai transaksi di aktivitas penambangan ilegal itu mencapai Rp 3 triliun.

Dari proses pendalaman polisi, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik tambang ilegal di lokasi yang digerebek. Dari 36 titik tersebut, polisi mengungkap transaksinya mencapai Rp 3 triliun.

"Rekan-rekan ketahui, kurang lebih kerugian yang, uang yang beredar untuk 36 titik penambangan ini kurang lebih Rp 3 triliun. Bisa bayangkan rekan-rekan sekalian, uang yang beredar Rp 3 triliun ini tidak dipungut pajak oleh pemerintah dan tidak membayar kewajiban-kewajiban kepada pemerintah," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diduga penambangan ilegal tersebut telah berlangsung sekitar 2 tahun.

"Hitungan kami Rp 3 triliun kurang lebih itu adalah selama 2 tahun terakhir. Ini kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi setidaknya 2 tahun terakhir ini kalau dihitung ke belakang lagi lebih banyak lagi," kata dia.

ADVERTISEMENT

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Polisi masih mengembangkan kasus ini. Pihaknya belum memberikan keterangan terkait tersangka yang mungkin ditetapkan.

"Untuk tersangka sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan ataupun kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya ataupun tindak lanjut proses penyelidikan dan penyidikan kami," tegasnya.

Irhamni mengatakan, bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, diimbau untuk segera mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan peruntukannya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Polisi mengamankan 6 eskavator dan 1 unit truk dump dalam penggerebekan ini.

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

"Sore ini, kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11).

"Oleh sebab itu, kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 ekskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan," sambung Irhamni.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads