Tambang Ilegal Digerebek Bareskrim Nekat Beroperasi di Lahan TNGM

Tambang Ilegal Digerebek Bareskrim Nekat Beroperasi di Lahan TNGM

Eko Susanto - detikJateng
Sabtu, 01 Nov 2025 18:58 WIB
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025).
Bareskrim menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Sabtu (1/11/2025). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Magelang -

Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Tambang ilegal itu beroperasi di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM).

"Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisi ini adalah di dalam kawasan Taman Nasional. Kurang lebih Taman Nasional ini kan 6.000 hektare, kemudian terlihat bukaan kurang lebih 300 hektare," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, kata Irhamni, ditemukan kurang lebih 39 depo yang menampung dari 36 titik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apabila mereka mengajukan izin resmi tentunya bisa dipungut kewajiban kepada pemerintah untuk pembangunan masyarakat dan pembangunan Provinsi Jawa Tengah. Apapun Kabupaten Magelang, bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," bebernya.

Bagi kegiatan penambangan yang belum berizin, kata dia, diimbau mengajukan izin kalau memang wilayah tersebut secara peta tata ruangnya dimungkinkan sesuai dengan aturan yang ada.

ADVERTISEMENT

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BTNGM, Muhammad Wahyudi mengapresiasi Bareskrim yang sudah membantu melakukan pengamanan di Taman Nasional Gunung Merapi. Dia menyebut tambang ilegal itu merusak lahan BTNGM yang merupakan kawasan konservasi.

"Bahwa kawasan Taman Nasional Gunung Merapi ini adalah kawasan pelestarian alam, harus kita jaga pelestariaannya. Namun, saat ini memang kondisinya semakin rusak, walaupun dengan alasan apapun untuk penyediaan bahan baku dan sebagainya itu tidak dijadikan alasan yang bagus untuk mengambil sesuatu di kawasan yang dilarang ini," beber Wahyudi.

"Pertama, karena kawasan ini ditunjuk, ditetapkan oleh pemerintah sebagai kawasan konservasi. Tentunya mempunyai alasan yang kuat untuk perlindungan masyarakat sekitar terutama dan ekosistem yang ada. Yang kedua, yang ingin saya sampaikan bahwa tidak ada penambangan atau tidak ada pengambilan material vulkanik di dalam Taman Nasional Gunung Merapi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek tambang ilegal di lahan milik Balai Taman Nasional Gunung Merapi (BTNGM) di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Polisi mengamankan 6 eskavator dan 1 unit truk dump dalam penggerebekan ini.

Penggerebekan dilakukan Bareskrim Polri bersama tim gabungan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, BTNGM dan Polresta Magelang. Lokasi penggerebekan ini berada di alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang atau lereng Gunung Merapi.

"Sore ini, kami melakukan kegiatan penegakan hukum, sekaligus tim gabungan bersama ESDM Jawa Tengah dan Taman Nasional Gunung Merapi. Bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal," kata Brigjen Moh Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri di lokasi penambangan ilegal, Sabtu (1/11).

"Oleh sebab itu, kami coba melakukan penegakan hukum. Kami temukan 5 eskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyelidikan," sambung Irhamni.




(aku/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads