6 Penjarah ATM Saat Demo Ricuh di Pemkot Pekalongan Ditangkap

6 Penjarah ATM Saat Demo Ricuh di Pemkot Pekalongan Ditangkap

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 30 Okt 2025 15:27 WIB
Polresta Pekalongan ungkap kasus penjarahan mesin ATM, Kamis (30/10/2025).
Polresta Pekalongan ungkap kasus penjarahan mesin ATM, Kamis (30/10/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Pekalongan -

Polisi menetapkan enam warga Kota Pekalongan sebagai tersangka pembobolan mesin ATM bank saat demo berujung ricuh di kompleks Kantor Wali Kota Pekalongan, Sabtu (30/8) lalu.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto mengatakan aksi itu terjadi bersamaan dengan insiden pembakaran dan penjarahan di area kantor Pemkot. Mesin ATM yang berada di halaman Pemkot Pekalongan itu ikut terbakar saat kericuhan berlangsung.

Setiyanto menyebutkan, tiga tersangka di antaranya merupakan pelaku utama. Adapun tiga tersangka lainnya merupakan pelaku yang turut serta melakukan penjarahan. Mereka ditangkap pada 24 September 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami melakukan pengungkapan kasus terkait dengan penjarahan atau pengambilan uang yang ada di ATM Bank Jateng, yang lokasinya berada di area halaman Pemerintah Kota Pekalongan," kata Setiyanto saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (30/10/2025).

Setiyanto menjelaskan, setelah mesin ATM itu terbakar, para pelaku membongkar mesin dan mengambil uang di dalamnya menggunakan linggis. Uang hasil curian kemudian dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke Lapangan Mataram. Namun, sebagian besar uang itu rusak akibat terbakar dan sebagian lainnya dijarah kembali oleh pelaku lain di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Mereka hanya dapat mengamankan uang sekitar Rp 6 juta. Uang hasil jarahan ini sebagian besar tidak laku, kemudian ditukar melalui media sosial, per Rp 3 jutanya diganti sekitar Rp 2,6 juta," jelasnya.

Tiga pelaku utama yakni IR (21), warga Kelurahan Podosugih, Pekalongan Barat, RARS (34) dan MA (25), warga Kelurahan Tirto, Pekalongan Barat. Sedangkan tiga pelaku yang turut serta yakni M (21) dan MM alias S (24), keduanya warga Pekalongan Barat dan WAF (27), warga Pekalongan Selatan.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu linggis besi sepanjang 90 cm, beberapa potong pakaian, topi, dan satu unit ponsel.

"Kerugian bank mencapai Rp 600 juta, tapi uang yang berhasil diambil pelaku hanya sekitar Rp 6 juta dan sebagian besar rusak karena terbakar," kata Setiyanto.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.

Polisi masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memprovokasi aksi ricuh yang terjadi di pengujung Agustus itu.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap siapa pelaku dan pihak yang memprovokasi aksi anarkis ini," tegas Setiyanto.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads