S (42) warga Regeng, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal, ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Tersangka tertangkap basah tengah membeli biosolar bersubsidi dengan menggunakan truk yang dimodifikasi di Jalan Raya Bulu-Parakan, Kecamatan Bulu, Temanggung.
"Petugas Sat Reskrim Polres Temanggung melaksanakan kegiatan patroli di wilayah Kabupaten Temanggung. Mendapati tersangka telah melakukan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis biosolar subsidi tanpa izin dari pihak berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo saat konferensi pers, Selasa (28/10/2025).
Tersangka membeli biosolar menggunakan truk boks warna oranye yang telah dimodifikasi. Dalam truk boks tersebut terdapat bak penampungan atau kempu sebanyak tiga buah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Modus operandi pelaku mengangsu dan membeli BBM bersubsidi jenis biosolar di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung. Dengan menggunakan beberapa pelat nomor palsu dan barcode biosolar," sambung Didik.
Barang bukti dan tersangka penyalahgunaan solar subsidi yang diamankan Reskrim Polres Temanggung, Selasa (28/10/2025). Foto: Eko Susanto/detikJateng |
"Kemudian BBM biosolar tersebut dipompa ke dalam kempu yang terdapat di dalam truk boks menggunakan pompa elektrik," imbuhnya.
Untuk barang bukti yang diamankan, kata Didik, BBM jenis bio solar sebanyak 367 liter. Kemudian, 1 unit KBM truk boks pelat AD 9349 UM yang di dalamya ada kempu dan pompanya.
"Tiga buah kempu warna putih berbentuk kubus ukuran 1 x 1 meter, kapasitas 1.000 liter. Kemudian 1 unit jet pump, pompa minyak BBM, 1 buah selang plastik warna biru, uang tunai Rp 4,5 juta, 36 buah pelat nomor palsu, dan 36 barcode pembelian BBM bersubsidi," beber Didik.
Didik menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan penyelidikan terhadap kasus ini untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya. Termasuk juga yang memodali tersangka.
"(Profesi tersangka) sopir, bekerja dengan orang lain. Kalau untuk modal. Kita masih dalam pengembangan karena diduga masih ada orang lain," ujarnya.
"Barcode ini dipesan secara online. Yang menurut pengakuan tersangka didapatkan dari yang memerintahkan tersangka (orang lain), yang masih dalam pengembangan penyidikan kita," kata dia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Didik, tersangka baru dua kali melakukan ngangsu BBM bersubsidi di SPBU Kabupaten Temanggung.
"Solar tersebut belum sempat dijual. Jadi kita amankan solar masih ada di truk boks," tambah Didik.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2002 tentang cipta kerja. Ancaman hukuman selama-lamanya 6 tahun penjara," pungkasnya.
(aku/apu)












































