Nenek 85 Tahun Bakal Jalani Visum Usai Dicabuli Pemuda 21 Tahun

Regional

Nenek 85 Tahun Bakal Jalani Visum Usai Dicabuli Pemuda 21 Tahun

Deden Rahadian - detikJateng
Selasa, 28 Okt 2025 10:16 WIB
Illustrator 10 with Transparencies. Tight vector background illustration of a stop sign with the graffiti word
Ilustrasi setop pemerkosaan. Foto: iStock
Solo -

Nenek berusia 85 tahun di Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, akan menjalani pemeriksaan visum usai menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh Panji (21), pemuda tamatan sekolah dasar.

Dilansir detikJabar, peristiwa menggemparkan itu terjadi di Kecamatan Bantarkalong pada Sabtu (25/10) dini hari. Pelaku kini sudah diamankan di Polres Tasikmalaya.

"Masih kami lakukan pendalaman terkait kasus ini. Rencana hari ini korban akan divisum," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta kepada detikJabar, Selasa (28/10/2025) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridwan menjelaskan, pelaku mengaku berbuat asusila dalam pengaruh minuman keras. Dia sempat menenggak miras jenis arak hingga larut malam di saung sawah tak jauh dari pemukiman.

"Hasil pengakuan pelaku dia minum arak. Memang sendirian tidak sama yang lain," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Setelah itu pelaku berniat meminjam alat setrum ikan ke rumah tetangga. Tapi tetangganya sudah tertidur lelap saat itu.

Dia juga sempat mengetuk rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) yang hanya dihuni istri Ketua RT. Tapi penghuni rumah tidak membuka pintu.

"Kronologinya korban tinggal sendiri, tiba-tiba setengah tiga dini hari pelaku ini masuk dalam keadaan mabuk," ungkap Ridwan.

Saat itu, Panji kemudian melihat nenek tersebut lantas membekap dan menutup wajahnya. Sehingga korban tidak mengenali pelaku.

Korban lalu menceritakan kejadian yang dialaminya ke kerabat. Beberapa warga sempat mengenali pelaku hingga akhirnya buka suara.

"Pelaku diamankan anggota di rumahnya, yang memang mengakui perbuatannya," kata Ridwan.

Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kerabat. Meski demikian, kasus ini terus diusut petugas kepolisian. Pasal yang akan dikenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan yaitu pasal 289 KUHP.

"Sementara ini pasal yang akan kita kenakan pasal pencabulan dan percobaan pemerkosaan 289 KUHP maksimal 9 tahun," tegas Ridwan.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads