Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir, Hasilnya Deadlock

Mediasi Gugatan Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Berakhir, Hasilnya Deadlock

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 28 Okt 2025 12:52 WIB
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/10/2025).
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, saat ditemui di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng.
Solo -

Sidang mediasi perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, berakhir deadlock. Hal ini karena para pihak tidak saling menyetujui permintaan dalam proses mediasi itu.

Mediasi itu dipimpin oleh mediator nonhakim, Dara Pustika Sukma. Perkara diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai tergugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.

Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan hasil mediasi ini sudah diprediksi oleh para tergugat pekan lalu. Namun mediator mencoba memberikan waktu satu kali lagi, dengan harapan ada perubahan pendapat dari para pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mediator telah menyatakan jika mediasi deadlock. Oleh karena para pihak tidak sepakat menyelesaikan secara damai, terutama tergugat 1, tergugat yang lain tidak mau memenuhi tuntutan dari pihak penggugat," kata Irpan kepada awak media di PN Solo, Selasa (28/10/2025).

ADVERTISEMENT
Kuasa hukum penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi, saat wawancara di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/10/2025).Kuasa hukum penggugat perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt, tentang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Jokowi, saat wawancara di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (28/10/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng

Irpan mengatakan, tuntutan pihak penggugat meminta Jokowi menunjukkan ijazah aslinya. Selain itu, penggugat juga meminta pihak UGM untuk memperlihatkan dokumen yang berkaitan terkait Jokowi sebagai lulusan Fakultas Kehutanan UGM.

Permintaan itu kemudian ditolak oleh pihak tergugat. Sehingga proses mediasi tidak menemui titik temu, yang berakhir deadlock.

"Tuntutannya, untuk tergugat 1 dalam hal ini pak Jokowi untuk menunjukkan ijazah aslinya. Kami tolak secara tegas, dengan alasan penggugat tidak memiliki otoritas sebagai aparat penegak hukum, sehingga tidak ada kewajiban bagi pak Jokowi untuk memperlihatkan," jelasnya.

Selanjutnya, pihak tergugat akan melanjutkan eksepsi untuk agenda sidang berikutnya. Irpan masih menunggu keputusan sidang lanjutan perkara ini.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo membenarkan jika sidang mediasi berakhir deadlock. Meski mediator sempat memberikan beberapa penawaran, namun para pihak masih tidak menemui titik temu untuk diselesaikan secara damai.

"Kami ditawarkan beberapa opsi atau cara dari mediator, tapi semuanya ditolak oleh tergugat, baik tergugat 1, 2, dan 3. Kalau tergugat 4 tidak hadir," kata Andhika.

Dia mengatakan gugatan terkait ijazah Jokowi sudah beberapa kali dilakukan. Pihaknya masih terus mengejar, agar Jokowi menunjukkan ijazah aslinya.

"Beberapa hari kemarin, beliau (Jokowi) bertemu dengan Budi Arie, Freddy Damanik dari Projo itu kemudian ditunjukkan (ijazahnya). Mereka bukan penegak hukum, mereka masyarakat tapi ditunjukkan. Kami juga masyarakat, kesimpulannya beliau tidak mau menunjukkan ijazahnya," jelasnya.

Dengan berakhirnya sidang mediasi ini, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan dengan agenda pokok perkara. Andhika juga masih menunggu kapan persidangan akan dilakukan.

"Mohon disampaikan kepada Ketua PN Surakarta, kalau seandainya sidang ini nanti tidak berani memeriksa lagi, dengan alasan PTUN, dan lain sebagainya. Maka masyarakat di Indonesia melalui siaran ini, jangan salahkan apabila semuanya nanti akan datang ke sini untuk meminta pertanggungjawaban," pungkasnya.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads