Seorang pria asal Aceh ditangkap polisi usai menjual obat-obatan terlarang di sebuah gubuk di Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, petugas menyita ribuan pil koplo berbagai jenis.
Kasat Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma'ruf, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 21.20 WIB," kata AKP Ihwan dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku diketahui berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Saat ini, JA tinggal di sebuah tempat kos di Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
"Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut," terang Ihwan.
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 1.652 butir obat terlarang. Di antaranya Yorindo 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, Psikotropika tanpa merek 3 butir. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp 160 ribu dan satu unit ponsel milik pelaku.
"Tersangka mengaku baru beberapa waktu berjualan di wilayah Purbalingga. Sebelumnya, ia juga sempat berjualan obat terlarang secara berpindah-pindah di Kabupaten Wonosobo dan Kebumen," jelasnya.
Menurut pengakuan JA, ia bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Sebagai imbalan, ia menerima upah Rp 1 juta per bulan dan uang makan Rp50 ribu per hari.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 juta," pungkas Ihwan.
(afn/afn)











































