Pria Kendal Ditangkap Usai Coba Rampok Teman Kerja, Korban Sempat Dibekap

Pria Kendal Ditangkap Usai Coba Rampok Teman Kerja, Korban Sempat Dibekap

Saktyo Dimas R - detikJateng
Rabu, 22 Okt 2025 16:46 WIB
Tampang Aris, perampok rumah di Boja, Kendal, saat diperiksa di Polsek Boja, Rabu (22/10/2025).
Tampang Aris, perampok rumah di Boja, Kendal, saat diperiksa di Polsek Boja, Rabu (22/10/2025). Foto: Saktyo Dimas R/detikJateng
Kendal -

Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) ditangkap di Boja, Kendal. Saat beraksi, pelaku sempat membekap korbannya menggunakan kain yang diolesi senyawa kimia amonia.

Kapolsek Boja, AKP Budiyanton, mengungkap pencurian itu terjadi pada Senin (20/10). Adapun pelaku, Aris Sutarso (35), warga Desa Getas, Kecamatan Singorojo, dibekuk pada Rabu (22/10) dini hari tadi. Aksi Aris itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

"Benar, untuk kasus curas di Boja sudah diungkap oleh Polsek Boja. Bahkan aksi pelaku yang videonya kemarin sempat viral di media sosial dan pelakunya sudah diamankan oleh Resmob Kendal dan Reskrim Polsek Boja," kata AKP Budiyanton saat ditemui detikJateng di ruang kerjanya, Rabu (22/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budiyanton mengungkap, aksi Aris gagal usai korbannya, Wahyu Setiani (30), warga Dusun Gentan Kidul, Desa/Kecamatan Boja, berteriak minta tolong. Sebelumnya, pelaku sempat membekap mulut korban memakai kain yang diberi cairan amonia, dan memukul korban di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

"Aksinya gagal karena korbannya berteriak minta tolong waktu pelaku ingin melakukan aksinya. Jadi sebelum korban teriak minta tolong, mulut korban sempat dibekap pelaku dengan kain yang diberi cairan amonia agar korban pingsan dan pelaku juga memukul korbannya di bagian kepala. Karena korban berontak dan berteriak minta tolong, pelaku kabur naik sepeda motornya, kemudian dikejar warga," jelasnya.

Dalam video yang beredar, terlihat pelaku sempat berputar arah karena jalan yang dilalui buntu. "Di videonya kelihatan pelaku kabur tapi muter lagi karena jalan kampungnya buntu," terangnya.

Nekat Merampok karena Terlilit Utang Judol

Budiyanton melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ke pelaku, motifnya nekat merampok karena terlilit utang akibat judi online (judol).

"Motifnya merampok karena saat diperiksa karena terlilit utang. Utangnya banyak akibat main judi online (judol)," tambahnya.

Pernyataan Budiyanton dibenarkan Aris Sutarso yang kesehariannya merupakan karyawan lepas PTPN IX. Ia mengakui perbuatannya yang berniat merampok rumah korban.

"Kemarin Senin (20/10/2025) lalu, rencananya memang mau merampok korban," tuturnya.

Aris berujar, rumah yang disatroninya ternyata milik teman kerjanya. Karena sering main ke rumah korban, timbullah niat jahat Aris untuk menggasaknya.

"Ya kan saya sering main ke rumahnya (korban) jadi saat niat ingin merampok yang muncul di pikiran ya merampok rumah dia (korban). Yang punya rumah itu teman kerja di PTPN," jelasnya.

Supaya aksinya berhasil, dari rumah Aris sudah menyiapkan kain yang dibasahi cairan amonia untuk membius korban.

"Saya sudah siapkan bawa dari rumah kain yang ada amonianya. Itu nanti buat bius istri teman saya biar pingsan," terangnya.

Ketakutan Korban Teriak

Begitu tiba di rumah korban, pelaku segera memencet bel pintu rumah dan korban langsung membuka pintunya. Setelah itu Aris langsung menyerang dan berusaha membekapnya memakai kain dibasahi amonia.

"Begitu buka pintu, korban saya dorong masuk. Mulutnya saya langsung bekap pakai kain ini," sambungnya.

Namun nahas, bukannya korban pingsan tapi korban justru berontak sambil berteriak minta tolong. Karena ketakutan, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah korban.

"Waktu saya bekap mulutnya, kepalanya goyang-goyang terus sambil dia (korban) teriak minta tolong. Karena takut dimassa, saya langsung kabur," ujarnya.

Aris juga membenarkan bahwa dia merampok lantaran utang judolnya yang banyak.

"Sudah kepepet pak, banyak utang tapi nggak punya uang buat bayarnya. Banyak utang gara-gara main judi online," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP junto 53 tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 tentang tindak penganiayaan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Dia kini harus mendekam di sel Mapolsek Boja. Aris mengaku menyesali perbuatannya.

"Nyesal pak, kalau ditahan kasihan nasib istri dan anak saya," pungkasnya.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads