Sidang agenda pembacaan putusan terhadap lima mahasiswa yang menjadi terdakwa dalam kasus unjuk rasa Hari Buruh (May Day) ditunda. Penundaan itu diumumkan majelis di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang sudah dipenuhi para mahasiswa.
Pantauan detikJateng di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, tampak para mahasiswa yang kebanyakan menggunakan almamater Universitas Negeri Semarang (Unnes) sudah memadati PN Semarang sejak siang ini. Ruang Sidang Kusumah Atmadja pun penuh dengan mahasiswa.
Mereka berencana mendukung kelima terdakwa yakni Muhammad Akmal Sajid, Afta Dhiaulhaq Al-Fahis, Kemal Maulana, Afrizal Nor Hysam, dan Mohamad Jovan Rizaldi. Tiga di antaranya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), satu mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip), dan satu mahasiswa Universitas Semarang (USM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa juga sudah hadir di PN Semarang sejak pukul 13.00 WIB. Namun, Ketua Majelis Hakim, Rudy Ruswoyo menyatakan putusan belum siap dibacakan karena masih dalam tahap musyawarah majelis. Hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pembacaan putusan pada Senin, 27 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB.
"Putusan kami tunda karena masih dimusyawarahkan. Mohon dimaklumi karena kami harus mengetik begitu banyak dari saksi-saksi," kata Hakim Rudy di PN Semarang, Selasa (21/10/2025).
"Hari Senin tanggal 27 Oktober jam 10.00 WIB," tambahnya di hadapan jaksa, pengacara, dan para terdakwa.
Pengacara terdakwa, Tuti Wijaya menyampaikan kekecewaannya atas penundaan ini. Terlebih, sebelumnya sudah ada beberapa perubahan jadwal.
"Kami berharap hari ini jadi hari putusan karena sudah dua kali jadwal berubah di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara). Tapi ternyata masih ditunda," katanya usai sidang.
Tuti menambahkan, para terdakwa saat ini berstatus tahanan kota. Ia berharap majelis hakim nantinya dapat memberikan putusan yang adil.
"Kalau melihat fakta persidangan, seharusnya mereka bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana. Ini bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan pendapat," ujarnya.
Sementara itu Ketua BEM Unnes, Kuat Nursiam, yang hadir bersama sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus itu pun menilai penundaan ini menunjukkan belum berpihaknya proses hukum terhadap rasa keadilan.
"Kita melihat langkah ini belum berpihak sepenuhnya pada rasa keadilan. Dari awal kita percaya kawan-kawan ini adalah korban kriminalisasi yang bersuara atas nama mahasiswa dan rakyat," kata Kuat.
Mahasiswa berkumpul di ruang sidang PN Semarang, namun putusan mahasiswa terdakwa kasus ricuhnya Aksi May Day Semarang di tunda, Selasa (21/10/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng |
Ia menegaskan, BEM Unnes bersama elemen mahasiswa lainnya akan terus mengawal proses hukum hingga keadilan ditegakkan.
"Ke depan kita akan tetap mengawal secara moral dan hukum, menuntut agar aparat menegakkan keadilan secara transparan. Kami juga akan memperluas solidaritas, melibatkan lebih banyak elemen karena kekecewaan ini dirasakan bersama," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang menuntut lima terdakwa dalam perkara kericuhan aksi May Day di Semarang dengan hukuman 3 bulan penjara.
"Menuntut Majelis Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing dengan tahanan penjara selama 3 bulan," kata JPU Supinto Priyono di PN Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Rabu (1/10/2025).
Kelima terdakwa juga dijerat Pasal 216 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Tidak Menuruti Perintah Pejabat. Mereka dinilai melawan petugas yang tengah mengamankan demonstrasi.
(aap/dil)












































