2 Pria Aceh Ditangkap di Banyumas, Barbuk 10 Ribu Pil Koplo Disita

2 Pria Aceh Ditangkap di Banyumas, Barbuk 10 Ribu Pil Koplo Disita

Anang Firmansyah - detikJateng
Selasa, 14 Okt 2025 15:43 WIB
Tersangka pengedar puluhan ribu pil koplo di Kabupaten Banyumas diamankan petugas kepolisian, Selasa (14/10/2025).
Tersangka pengedar puluhan ribu pil koplo di Kabupaten Banyumas diamankan petugas kepolisian, Selasa (14/10/2025). Foto: dok. Polresta Banyumas
Banyumas -

Tim Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Dua pria asal Aceh ditangkap dalam operasi tersebut, dengan total barang bukti mencapai 10.248 butir obat daftar G.

Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/10) sekitar pukul 14.00 WIB di depan Monumen Panglima Besar Jenderal Soedirman, Jalan Soedirman Barat, Kelurahan Pasir Kidul, Kecamatan Purwokerto Barat.

"Kedua pelaku yang diamankan berinisial IMR (36) dan IH (31). Keduanya merupakan warga Aceh yang berdomisili di Desa Pangebatan, Karanglewas, Banyumas," kata Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas jual beli obat keras ilegal di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria yang tengah bertransaksi.

ADVERTISEMENT

"Saat digeledah, ditemukan 100 butir obat keras daftar G di saku celana salah satu tersangka. Kami langsung melakukan pengembangan," terangnya.

Dari hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka IH di Desa Pangebatan, petugas menemukan ribuan butir obat keras lain yang disimpan dalam beberapa kemasan. Total keseluruhan obat yang diamankan mencapai 10.248 butir berbagai jenis.

"Petugas berhasil menyita 10.248 butir obat keras daftar G dari dua orang tersangka yang diduga sebagai pengedar," jelasnya.

Selain itu, polisi juga menyita dua unit handphone dan uang tunai yang diduga hasil dari penjualan obat ilegal tersebut.

"Kedua tersangka mengaku mendapat obat-obatan itu dari seseorang yang mereka kenal dengan panggilan 'Ayah'. Identitas yang bersangkutan masih kami telusuri," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolresta Banyumas dan dijerat dengan Primair Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Barang bukti telah kami kirim ke Bid Labfor Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.




(apu/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads