Pihak Polri Absen Lagi, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditunda

Pihak Polri Absen Lagi, Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi Ditunda

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 30 Sep 2025 12:17 WIB
Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (30/9/2025).
Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi di PN Solo, Selasa (30/9/2025). Foto: Agil Tri/detikJateng
Solo -

Pihak Polri kembali absen dalam sidang gugatan citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri Solo. Sidang hari ini pun ditunda.

Dalam sidang yang digelar di PN Solo hari ini semua pihak tergugat hadir meski diwakili kuasa hukumnya. Catatan detikJateng, ini kali kedua pihak Polri absen sidang gugatan dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt itu. Pihak Polri sebelumnya juga absen saat sidang perdana.

Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi awalnya menanyakan kehadiran masing-masing pihak. Namun saat memanggil tergugat 4, tidak ada perwakilannya di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya tergugat 4 hadir? Tergugat 4 siapa ini? Polri ya? Belum hadir ya," kata Satibi dalam persidangan di PN Solo, Selasa (30/9/2025).

ADVERTISEMENT

Mejelis hakim kemudian memeriksa surat panggilan terhadap tergugat empat. Diketahui surat panggilan sudah dikirim, dan diterima petugas piket di Mabes Polri.

Karena masih ada satu pihak yang belum hadir, Majelis Hakim memutuskan untuk melakukan pemanggilan terakhir kepada tergugat 4. Jika dalam panggilan terakhir tergugat 4 kembali tidak hadir, persidangan tetap akan dilanjutkan dengan agenda mediasi.

"Kalau memang nanti kita panggil tidak hadir lagi, kita langsung mediasi," ucapnya.

Majelis Hakim pun menunda sidang dan menjadwalkan pada Selasa (14/10/2025) pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim meminta para pihak yang sudah hadir untuk tetap hadir dalam persidangan berikutnya.

Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, berharap Polri hadir untuk bertanggung jawab soal keabsahan ijazah Jokowo yang telah disita. Dia menilai Polri wajib memberikan klarifikasi dan bukti yang transparan terkait penyitaan tersebut.

"Ketidakhadiran polisi sangat mengecewakan, sementara ini paradoks dengan sikap polisi. Ketika Bareskrim menyatakan ijazah Pak Jokowi asli, kenapa dia tidak datang," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (30/9).

"Kalau dari Mabes Polri siapapun yang mewakili datang, itu akan mudah persidangan ini. Cukup menunjukkan ijazah yang dulu disita," sambungnya.

Namun jika pihak kepolisian tidak hadir dalam sidang ketiga, dia berharap sidang tetap dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

"Sebenarnya simpel saja, karena polisi banyak. Dari Mabes Polri, Polda Jateng, bahkan dari Polresta Surakarta bisa, tetapi hari ini kita tidak melihat," ucapnya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1; Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia sebagai penggugat 2; Wakil Rektor UGM Prof. Dr. Wening sebagai tergugat 3, dan Polri sebagai tergugat 4.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads