Komplotan Maling Notebook-Printer Incar Sekolahan Cilacap Dibekuk

Komplotan Maling Notebook-Printer Incar Sekolahan Cilacap Dibekuk

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 09 Okt 2025 22:21 WIB
Rilis kasus pencurian dengan bobol sekolah di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
Rilis kasus pencurian dengan bobol sekolah di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Komplotan maling spesialis pembobol sekolah di Cilacap dibekuk. Para pelaku menggasak belasan alat elektronik milik SD hingga SMA di sejumlah kecamatan.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan para tersangka berinisial HS, TK dan DZ. Mereka tergabung dalam satu komplotan yang beraksi sejak Agustus.

"Ada beberapa TKP, sekolah-sekolah yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap. Mereka melakukan beberapa tindak kejahatan di berbagai wilayah dari SD, SMP dan SMA seperti Wanareja, Gandrungmangu, Sidareja dan Karangpucung," kata Budi saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, para tersangka mereka menyasar sekolah karena dinilai sepi dari penjagaan. Selain itu banyak barang-barang elektronik yang di tinggal di dalam kantor.

ADVERTISEMENT

"Mereka ini spesialis, mungkin di sekolah-sekolah itu pengamanannya agak kurang," terangnya.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka sudah mengambil belasan laptop ataupun notebook. Serta sepuluh printer yang belum terjual.

"Barang bukti yang kita amankan ada 13 notebook, 10 printer, barang lain di sekolah tersebut, dua obeng dan satu tang yang digunakan untuk membobol," jelasnya.

Rilis kasus pencurian dengan bobol sekolah di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).Rilis kasus pencurian dengan bobol sekolah di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng

Budi mengimbau agar seluruh sekolah yang ada di Kabupaten Cilacap lebih meningkatkan kewaspadaan. Bila perlu, koordinasi dengan kepolisian untuk dilakukan patroli.

"Makanya kita mengimbau kepada pihak sekolahan agar bisa mengamankan aset dan barang. Kalau memang perlu nanti dibutuhkan pengamanan dari kepolisian, bisa nanti dipatroli oleh polsek setempat," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads