Sejoli Nekat Nyolong Nmax di Parkiran Depan Mal Solo Baru buat Bayar Utang

Sejoli Nekat Nyolong Nmax di Parkiran Depan Mal Solo Baru buat Bayar Utang

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 09 Okt 2025 15:15 WIB
Pencurian sepeda motor dengan kunci kunci later T.
dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi maling motor. Foto: dikhy sasra
Sukoharjo -

Sejoli di Sukoharjo nekat mencuri motor Nmax dari parkiran luar salah satu mal di Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Motor tersebut selanjutnya dijual Rp 3 juta untuk membayar utang.

Aksi pencurian ini ternyata diotaki seorang perempuan berinisial FF (23) warga Polokarto. Dalam aksinya, ia mengajak teman prianya berinisial S (35) warga Sukoharjo.

Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja, mengatakan para pelaku berhasil mencuri motor jenis Yamaha Nmax milik Dwi Rahayuningsih (32) warga Klaten pada Kamis (25/9) malam. Namun korban baru membuat laporan ke Polsek Grogol pada Sabtu (27/9).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Motor tersebut diparkir di depan mal tanpa dikunci stang, sementara korban masuk ke dalam pusat perbelanjaan. Sekitar 30 menit kemudian, motor korban sudah raib," kata Kurniawan dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Kamis (9/10/2025).

Dari keterangan saksi di lokasi, lanjut Kurniawan, motor korban dibawa oleh seorang perempuan muda mengenakan helm pink, yang diketahui adalah tersangka FF. Polisi kemudian melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui adalah seorang perempuan bernama FF. Ia dibantu bersama seorang pria bernama S," ujarnya.

Polisi kemudian berhasil menangkap S di Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo pada Selasa (7/10) sekira pukul 23.45 WIB. Satu jam kemudian, polisi berhasil mengamankan FF di rumahnya, di Desa Bugel, Kecamatan Polokarto.

Dari keterangan FF, didapati pencurian sepeda motor itu sudah ia rencanakan. Ia mengetahui celah keamanan di area parkir yang tidak dijaga ketat dan memanfaatkan kelengahan korban. Aksi itu ia jalankan dengan bantuan S yang bertugas membantu membawa motor hasil curian.

Kanit Reskrim Polsek Grogol, Ipda Eko Wahyudi, mengatakan motor hasil curian tersebut sempat dijual oleh pelaku.

"Motornya sudah sempat dijual Rp 3 juta. Uangnya untuk membayar utang," kata Wahyu saat dihubungi detikJateng.

Polisi berhasil mengamankan motor Nmax milik korban beserta surat kendaraannya sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan dua motor lain jenis Honda Vario, dan Suzuki Satria FU yang diduga hasil kejahatan serupa.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.




(apl/ahr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads