3 Maling Gabah di Cilacap Diringkus Usai Dompet Jatuh Saat Kabur

3 Maling Gabah di Cilacap Diringkus Usai Dompet Jatuh Saat Kabur

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 09 Okt 2025 22:13 WIB
Penampakan tiga maling gabah saat ungkap kasus di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).
Penampakan tiga maling gabah saat ungkap kasus di Polresta Cilacap, Kamis (9/10/2025). Foto: Anang Firmansyah/detikJateng
Cilacap -

Komplotan pencuri gabah ditangkap usai beraksi di salah satu rumah warga di wilayah Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap. Ketiga pelaku berhasil ditangkap usai dompet salah satu tersangka jatuh saat berusaha kabur.

Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tanggal 22 Agustus 2025 pukul 02.00 WIB dini hari. Tersangka berinisial AS alias Kalung, MD alias Deden, dan RJ warga Kabupaten Cilacap beraksi menaiki mobil Daihatsu Calya.

"Saat beraksi mereka mengambil gabah yang berada di depan rumah. Gabah tersebut kondisinya habis dijemur," kata Budi saat konferensi pers di Mapolresta Cilacap, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aksi ketiga pelaku diketahui oleh pemilik gabah. Saat itu mereka langsung kabur dengan membawa 5 karung gabah yang sudah berada di mobil.

ADVERTISEMENT

"Pas ngangkat gabah ketahuan sama yang punya. Salah satu pelaku terus dompetnya jatuh. Setelah dicek ternyata ada identitasnya milik AS," terangnya.

Berbekal informasi tersebut pemilik gabah langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Cipari. Saat ditelusuri ketiganya sudah kabur ke Jakarta.

"Kejadian tanggal 22 Agustus. Ketangkap tanggal 10 September. Dari pemeriksaan hasil curian gabah 5 karung dengan berat 200 kg sudah dijual untuk kabur," jelasnya.

Usai dimintai keterangan, kedua pelaku berinisial AS dan MD mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman.

"Terus kita periksa ternyata yang bersangkutan ada dua orang residivis kasus curanmor," ungkapnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 7 tahun kurungan penjara.




(apu/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads