Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Banyumas, Ratusan Paket Disita

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Banyumas, Ratusan Paket Disita

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 09 Okt 2025 13:10 WIB
Polisi menginterogasi FP (23) yang diduga pengedar narkoba di Banyumas Kamis (9/10/2025).
Polisi menginterogasi FP (23) yang diduga pengedar narkoba di Banyumas. (Foto: Dok Polresta Banyumas)
Banyumas -

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial FP (23), warga Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, ditangkap atas dugaan menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis.

Kasat Res Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto, menyebut penangkapan dilakukan pada Senin (6/10) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah kamar kos di Desa Bojongsari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

"Petugas melakukan penggeledahan di lokasi dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkotika," kata Willy dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 95 paket sabu dengan total berat 23,04 gram, 28 paket sabu seberat 7,69 gram dan 1 paket sabu seberat 8,27 gram. Serta 1 paket tembakau sintetis seberat 6,53 gram.

ADVERTISEMENT
Barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang diamankan dari tangan pengedar berinisial FP, Kamis (9/10/2025).Barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang diamankan dari tangan pengedar berinisial FP, Kamis (9/10/2025). Foto: Dok Polresta Banyumas

"Total barang bukti mencapai lebih dari 45 gram," terangnya.

Selain itu, turut diamankan satu unit handphone Redmi 12 warna hitam, timbangan digital warna silver, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk mengantar barang haram tersebut.

Dalam pemeriksaan awal, FP mengaku mendapat perintah untuk mengedarkan barang haram itu dari seseorang dengan akun media sosial bernama MDST. Ia mengaku telah empat kali melakukan pengantaran sebelum akhirnya diringkus petugas.

Atas perbuatannya, FP dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polisi memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

"Kasus ini tidak berhenti di sini. Kami akan telusuri lebih dalam siapa pengendali di atasnya. Perang terhadap narkoba tidak bisa setengah-setengah," jelasnya.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses penyidikan lebih lanjut.




(afn/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads