Sejumlah massa sempat ricuh dan adu jotos di depan kantor DPRD Pati saat rapat panitia khusus (pansus) mendatangkan Bupati Pati, Sudewo, Kamis pekan lalu. Polisi telah menetapkan satu tersangka dalam insiden itu.
"Nama tersangka AJC, dilimpahkan kemarin dan ditahan sejak kemarin di Polda," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat dihubungi wartawan, Selasa (7/10/2025).
Diketahui bahwa AJC merupakan warga Sukolilo, Pati. Polisi belum menjelaskan secara detail perannya dalam kasus ini.
Sementara itu koordinator Tim Hukum Aliansi Masyarakat Pati Cinta Damai, Fakthur Rahman, mengatakan pihaknya memberikan dukungan moral kepada salah satu pendukung Bupati Sudewo yang ditahan polisi seusai terjadi gesekan di depan DPRD Pati pada Kamis (2/10) lalu.
"Kita memberikan dukungan moral terhadap salah satu diduga pelaku penganiayaan pada acara 2 Oktober 2025 kemarin. Selanjutnya tim hukum mendampingi terduga pelaku dalam pemeriksaan, bahwa keterlibatan klien kami itu tidak ada penganiayaan," kata Fakthur saat dihubungi wartawan siang tadi.
"Itu jelas secara spontan karena jam tidak diperkenankan masuk, sehingga memang DPRD ditutup oleh aparat. Terus ada teman kami dari Masyarakat Pati Bersatu berusaha untuk masuk karena tidak diperbolehkan dan mereka lompat pagar dan dianggap kawan-kawan tidak sopan. Sehingga secara spontan ditarik, mungkin pencegahan adu mulut mungkin begitu," imbuhnya.
Fakthur menambahkan, tim pengacara telah mendatangi Polda Jateng untuk memohon penangguhan penahanan.
"Sekarang masih ditahan. Karena permohonan belum dikabulkan oleh Polda Jateng," jelasnya.
Terpisah, kuasa hukum Masyarakat Pati Bersatu, Nimerodi Gulo mengaku telah menerima laporan adanya penangkapan satu pelaku penganiayaan terhadap Teguh Istiyanto koordinator Masyarakat Pati Bersatu saat rapat pansus pemakzulan Bupati Pati di DPRD Pati.
"Informasi yang kami terima dari Kasat Reskrim bahwa penganiayaan yang dialami Mas Teguh itu salah satu dari calon tersangka itu namanya A, itu sudah ditangkap hari Minggu kemarin," jelasnya saat dihubungi wartawan.
Gulo menjelaskan, perkara itu diambil alih di Polda Jateng sehingga penanganannya di Polda Jateng. Dia menambahkan, pihaknya telah melaporkan kejadian penganiayaan dan upaya pembakaran rumah milik Teguh Istiyanto.
"Jumat (3/10) kemarin melaporkan atas dugaan kasus penganiayaan seperti pasal 170 di Polresta Pati. Itu sudah diminta keterangan saksi sudah diminta keterangan," ungkap dia.
"Ada sekitar 7 orang yang dilaporkan. Desakan hukum pokoknya siapapun melakukan tindak pidana maupun dari mana saja kepolisian harus menahan kalau sudah ada bukti," tegas Gulo.
Simak Video " Video: Bupati Pati Sudewo Akhirnya Muncul Usai Sepekan Menghilang"
(dil/apu)