Hacker 'Bjorka' Ngaku Yatim Piatu, Jual Data Ilegal untuk Hidupi Keluarga

Nasional

Hacker 'Bjorka' Ngaku Yatim Piatu, Jual Data Ilegal untuk Hidupi Keluarga

Wildan Noviansah - detikJateng
Jumat, 03 Okt 2025 12:28 WIB
Konferensi pers Polda Metro Jaya soal Bjorka (Wildan/detikcom)
Foto: Konferensi pers Polda Metro Jaya soal 'Bjorka' (Wildan/detikcom)
Solo -

Polisi mengungkap pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara, inisial WFT (22) yang mengaku sebagai hacker 'Bjorka' ternyata yatim piatu. Dia mengaku menjual data ilegal di dark web untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan menghidupi keluarga dekatnya.

Dilansir detikNews, WFT ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Kepada polisi, WFT mengaku bisa meraup uang puluhan juta rupiah dari hasil menjual data ilegal di dark web.

"Dari hasil tracing, dia gunakan untuk kebutuhan pribadi," kata Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, Jumat (3/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kan ternyata dia anak yatim piatu. Dia menghidupi semua keluarga. Dia anak tunggal, tapi dia menghidupi keluarga keluarga, keluarga dekatnya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Fian Yunus mengatakan WFT diduga bertransaksi data ilegal di dark web. WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Untuk menyamarkan aksinya, dia sempat berganti username menjadi SkyWave, ShinyHunter, hingga Opposite6890.

"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplore sejak tahun 2020," ungkapnya.

Fian menambahkan, WFT mengaku mendapat data institusi luar negeri ataupun dalam negeri, perusahaan kesehatan, hingga perusahaan swasta, untuk diperjualbelikan.

"Berapa uang yang didapatkan ini juga kita belum bisa mendapatkan fakta secara jelas. Tapi pengakuannya sekali dia menjual data itu kurang lebih nilainya puluhan juta. Jadi tergantung orang-orang yang membeli data yang dia jual, melalui dark forum. Pada saat diperjualbelikan pelaku menerima pembayaran dengan menggunakan crypto currency," ujarnya.

Menurut Kasubdit IV Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, WFT melakukan aksinya untuk mencari uang.

"Jadi, motivasinya, yang ini adalah masalah kebutuhan, masalah uang. Jadi motifnya masalah uang. Segala sesuatu yang dikerjakan, sementara yang kita temukan adalah untuk mencari uang," ucap Herman.

Hacker 'Bjorka' alias WFT kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.




(dil/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads