Pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara berinisial WFT (22) yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka' ditangkap oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ini tampangnya saat mengenakan baju tahanan.
Dilansir detikNews, WFT yang diduga hacker 'Bjorka' dan telah meretas 4,9 juta data nasabah bank. Pria berjuluk 'Bjorka' itu dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, hari ini.
Saat dibawa ke ruang konferensi pers, pria itu memakai mengenakan baju tahanan warna oranye dan bermasker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eksplor Dark Web Sejak 2020
Menurut Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, WFT diduga menggunakan dark web untuk beraksi. Dia menyebut WFT telah mengeksplorasi dark web sejak 2020.
"Pelaku kita ini bermain di dark web tersebut di mana di dark web tersebut yang bersangkutan sudah mulai mengeksplor sejak tahun 2020," kata Fian kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Gonta-ganti Username
Fian mengungkapkan, WFT aktif di dark web dengan username Bjorka. Pelaku diduga berganti username menjadi SkyWave, Shint Hunter, hingga Oposite6890 pada Agustus 2025.
"Jadi tujuan pelaku melakukan perubahan nama-perubahan nama ini adalah untuk menyamarkan dirinya, untuk menyamarkan dirinya dengan membuat menggunakan berbagai macam, tentunya email atau nomor telepon atau apa pun itu sehingga yang bersangkutan sangat susah untuk dilacak oleh aparat penegak hukum," ungkapnya.
Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah
WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9). Kasus ini berawal dari laporan salah satu bank terkait akses ilegal. Pelaku yang menggunakan akun X @bjorkanesiaa mengklaim telah meretas akun nasabah bank itu.
"Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelas Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon.
WFT dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
(dil/afn)