Pria Batang Cabuli 6 Bocah Modus Ajak Nonton Video

Pria Batang Cabuli 6 Bocah Modus Ajak Nonton Video

Robby Bernardi - detikJateng
Kamis, 02 Okt 2025 11:17 WIB
Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Ilustrasi pencabulan anak. (Foto: Andhika Akbarayansyah/detikcom)
Batang -

Polres Batang menangkap pria inisial THS (47) warga Batang atas kasus pencabulan terhadap anak. Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap 6 anak di bawah umur.

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ada laporan dari salah satu orang tua korban. Dari satu laporan tersebut polisi kemudian menemukan lima korban lain dengan usia rata-rata di bawah 10 tahun.

"Awalnya hanya ada satu laporan dari orang tua korban. Setelah kami dalami, ternyata total ada enam anak yang menjadi korban," kata Maulidya saat ditemui detikJateng di Mapolres Batang, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025).Kanit PPA Satreskrim Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, Kamis (2/10/2025). Foto: Robby Bernardi/detikJateng

Maulidya menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara modus pelaku yakni mengajak anak-anak menonton video atau bermain tablet dengan syarat duduk di pangkuannya.
Di saat itulah, pelaku melakukan tindakan pencabulan, mulai dari menyentuh bagian sensitif hingga menurunkan pakaian dalam korban.

ADVERTISEMENT

"Untuk korban, saat ini mendapat pendampingan dari kita, medis maupun psikologis, untuk memulihkan traumanya," katanya.

Ditanya terkait aksi pelaku sudah dilakukan sejak kapan, Maulidya menyampaikan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia juga meminta jika ada korban lain, untuk segera melaporkan ke polisi terdekat.

"Kejahatan terhadap anak adalah kejahatan serius yang berdampak panjang. Kami mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan indikasi serupa," tegas Maulidya.

Pelaku sendiri sebelumnya ditangkap saat berada di wilayah Kecamatan Bawang, Batang pada Sabtu (27/9/2025). Atas perbuatannya, THS dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads