Pengadilan Negeri (PN) Solo mengganti tiga hakim yang awalnya ditunjuk untuk memimpin sidang perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tentang gugatan Citizen Lawsuit ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Berikut ini alasannya.
PN Solo sebelumnya menunjuk Putu Gde Hariadi, Sutikna, dan Fatarony, sebagai majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut. Kemudian pihak penggugat mengajukan pergantian majelis hakim. Para penggugat beralasan ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.
Adapun saat sidang kedua yang berlangsung hari ini, persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dan dua Hakim Anggota yakni Aris Gunawan dan Lulik Djatikumoro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penggantinya langsung Majelis Hakimnya Pak Ketua PN Solo, Achmad Satibi. Dan anggota satunya Pak Aris Gunawan, anggota duanya Pak Lulik Djatikumoro. Panitera Penggantinya juga diganti, yang tadinya Pak Winarno diganti oleh Tridadi Sugiyono," kata Humas PN Solo, Subagyo, Selasa (30/9/2025).
Subagyo menjelaskan alasan PN Solo mengganti ketiga hakim tersebut karena salah satu hakim sebelumnya, yaitu Sutikna, mendapatkan promosi di Pengadilan Tinggi Kupang.
"Kami dapat informasi dari Pak Ketua PN, kaitannya penggantian ini karena salah satu majelis hakimnya promosi menjadi Hakim Tinggi, biar semua lancar semua," ujarnya.
"(Penggantian ini juga berdasarkan permintaan penggugat?) Kalau ke situ saya tidak tahu, tapi Pak Ketua menyampaikan alasan majelis diganti karena salah satunya anggota promosi ke Pengadilan Tinggi Kupang," sambung Subagyo.
Diketahui, perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt diajukan oleh alumnus UGM, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Keduanya menggugat Jokowi sebagai tergugat 1, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai penggugat 2, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat 3, dan pihak Polri sebagai tergugat 4.
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyambut positif pergantian majelis hakim ini.
"Kami sebelumnya menyakini tidak mungkin pergantian majelis hakim akan disetujui. Meskipun dengan alasan ada yang mutasi, itu silakan lah. Tetapi ada nuansa perubahan di PN Solo," kata Taufiq.
Kuasa hukum penggugat yang lain, Andhika Dian Prasetyo mengatakan, meski ada pergantian hakim, pihaknya tetap akan berjuang jika putusannya tidak berubah.
"Kami apresiasi kepada PN Solo (soal pergantian hakim). Tetapi kami tidak akan berhenti jika Majelis Hakim memiliki pandangan yang sama, yakni tidak menerima gugatan ini. Karena di belakang kami orang besar, yaitu masyarakat Indonesia, ini tidak akan berhenti sampai Pak Jokowi menunjukkan ijazah aslinya," ucap Andhika.
Ditemui terpisah, kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, tidak mempersoalkan pergantian ketiga hakim tersebut.
"Bagi kami tidak ada permasalahan. Kami dalam hal menyelesaikan suatu sengketa, kami tidak memandang siapa majelis hakimnya, tidak memandang siapa para pihaknya, tetapi yang perlu kami perhatikan adalah objek sengketanya," kata Irpan.
Dalam sidang kedua ini, majelis hakim kembali menunda persidangan karena tergugat empat atau pihak Polri kembali tidak hadir. Sidang akan kembali dilaksanakan dengan pemanggilan ketiga terhadap pihak Polri pada Selasa (14/10/2025).
Alasan Penggugat Minta Ganti Hakim
Diberitakan sebelumnya, Pihak penggugat citizen lawsuit ijazah Presiden ke-7 Jokowi di PN Solo meminta majelis hakim yang memimpin perkara persidangan untuk diganti. Para penggugat beralasan, ketiga hakim tersebut merupakan majelis hakim yang memimpin persidangan gugatan soal ijazah Jokowi sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan, permintaan pergantian majelis hakim ini agar putusan nantinya tidak seperti perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang dinyatakan gugur. Dalam perkara itu, juga dipimpin oleh majelis hakim yang sama, terkait ijazah Jokowi.
Kuasa hukum penggugat Muhammad Taufiq mengatakan permintaan pergantian majelis hakim ini agar putusan nantinya tidak seperti perkara sebelumnya yang dinyatakan gugur. Dalam perkara itu, juga dipimpin oleh majelis hakim yang sama, terkait ijazah Jokowi.
"Hakim harus independen, hakim imparsial, hakim itu harus mengikuti kemampuan para pihak, saya tidak mendapatkan itu kalau hari ini diadili oleh hakim yang sama. Karena apa, karena itu hakim yang sama juga yang memutuskan perkara kami nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt," kata Taufiq kepada awak media di PN Solo, Selasa (16/9/2025).
Dia menjelaskan dasarnya mengajukan penggantian majelis hakim ini berdasarkan Undang-undang Pokok Kehakiman.
"Dengan berat hati kami mengirim surat hari ini juga. Kami bagi tim, tim yang satu menyiapkan surat yang akan dikirim ke Ketua Pengadilan," kata Taufiq saat itu.
"Karena kalau setiap pengadilan menghadirkan hakim yang sama, saya berani mengatakan 150 persen putusannya akan sama. Bahwa pengadilan ini tidak berwenang menerima gugatan saudara, gugatan saudara harus diajukan ke pengadilan ini dan sebagainya," imbuhnya.
(dil/apl)