Kepala Desa Salamkanci, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang berinisial DJS (48) menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa saat membangun saluran air bersih tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan (TPK). Saluran air bersih yang dibangun menggunakan anggaran 2017 sampai 2019 hingga sekarang tidak bisa dimanfaatkan.
Pada tahun 2017 Desa Salamkanci memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp 788 juta. Kemudian, yang digunakan untuk pembangunan saluran air bersih ditambah dengan Bankeu dianggarkan sebesar Rp 179 juta.
Berikutnya pada tahun 2018 mendapatkan anggaran Dana Desa sebesar Rp 864 juta. Kemudian yang dianggarkan untuk pembangunan saluran air bersih sebesar Rp 198 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian untuk tahun 2019 mendapatkan Dana Desa sebesar Rp 1,03 miliar. Sedangkan yang dialokasikan untuk pembangunan saluran air bersih sebesar Rp 110 juta.
"Dengan total anggaran yang diperoleh pihak Desa Salamkanci untuk pembangunan saluran air bersih dari anggaran tahun 2017 sampai dengan 2019 yaitu sebesar Rp 488.879.750," kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana dalam konferensi pers di Aula Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).
"Dalam pembangunan tersebut (saluran air bersih) Kepala Desa Salamkanci DJS telah mengeluarkan peraturan desa tentang TPK pembangunan air bersih. Namun, sejak tahap pertama perencanaan, pelaksanaan TPK tidak pernah dilibatkan," sambung Iwan.
Iwan menjelaskan, dalam pengerjaan Kades DJS meminta mantan pegawai PDAM di Magelang berinisial DWN untuk membuat sket kasar pembangunan bak penampung beserta kebutuhan materialnya.
"Sket dasar tersebut digunakan untuk menyusun RAB (rencana anggaran belanja) pembangunan air bersih tahun 2017 sampai dengan 2019. Sebelum pembangunan Kades meminta DWN untuk mencari sumber mata air di Sikuwok, Dusun Temanggal, Desa Bumirejo, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang yang dibeli Kades Salamkanci DJS pada bulan Juni 2017. Kemudian, sekitar bulan Oktober 2017 Kades meminta bantuan DWN untuk memulai saluran air bersih dengan membuat bak penampung di sumber mata air Sikuwok," tegas Iwan.
"Untuk saat ini status DWN sebagai saksi dalam perkara tersangka DJS. Tersangka DJS tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan kooperatif, kemudian ada penjamin dari pihak keluarga, namun perkara tetap jalan," tambah Iwan.
Sementara itu, penyidik Iptu Harry Dwi Purnomo menambahkan, DWN merupakan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan saluran air bersih.
"Dia berdomisili di Temanggal, Kaliangkrik. DWN, sebelumnya pernah bekerja di salah satu perumda PDAM di wilayah Magelang. Kemudian, dia keluar sehingga mempunyai pengalaman terkait perairan, tapi di situ tidak didukung akademisi yang ada," tambah Harry.
"Berdasarkan hasil PKKN (perhitungan kerugian keuangan negara) oleh BPKP Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 405 juta," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Harry, dari dari awal tahun 2017 sampai 2019 hingga sekarang bangunan tersebut tidak bisa difungsikan dan tidak ada air yang mengalir.
Iwan menambahkan, dari tersangka DJS hingga saat ini belum ada upaya untuk mengembalikan uang terhadap kerugian negara.
"Berdasarkan pengakuan dari tersangka sendiri hasil keuntungan (uang) yang diperoleh dari pembangunan air digunakan untuk pribadi dan juga pembelian pakan ternak," tegasnya.
"Memang dari tersangka DJS mempunyai ternak (ayam) di belakang rumahnya," imbuhnya.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk ancaman pidana Pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Untuk pasal 3 ancaman pidananya adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkas Iwan.
(aku/apu)