Fakta-fakta Kematian Tragis Mahasiswa UNG Usai Ikut Diksar Mapala Ilegal

Regional

Fakta-fakta Kematian Tragis Mahasiswa UNG Usai Ikut Diksar Mapala Ilegal

Apris Nawu - detikJateng
Kamis, 25 Sep 2025 11:00 WIB
Jenazah mahasiswa UNG tewas usai Diksar Mapala tiba di Muna, Sultra.
Foto: Jenazah mahasiswa UNG tewas usai Diksar Mapala tiba di Muna, Sultra. (dok. istimewa)
Solo -

Mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo (UNG) tewas usai mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar) Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Butoiyo Nusa, Fakultas Ilmu Sosial (FIS). Pihak kampus menyebut Diksar tersebut tak berizin alias ilegal. Berikut sederet faktanya.

Minta Dijemput di Sekre Mapala

Mahasiswa bernama Muhamad Jeksen (19) itu mengikuti Diksar Mapala Butoiyo Nusa di Desa Tapadaa, Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango pada 18-21 September 2025. Korban sempat menghubungi rekan sekampungnya bernama Amar pada Minggu (21/9) sekitar pukul 20.00 Wita. Saat itu, Jeksen mengaku sesak napas dan meminta Amar menjemputnya di sekretariat Mapala FIS UNG.

"Korban hanya menyampaikan melalui chat, (korban bilang ke Amar), 'saya hanya sesak napas, tolong saya dibawa ke rumah sakit'," kata kerabat korban, Asni, Selasa (23/9/2025) dilansir detikSulsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kondisi Babak Belur

Dia menuturkan Amar kaget melihat kondisi Jeksen yang babak belur hingga tidak bisa bicara. Amar langsung membawa Jeksen ke Rumah Sakit (RS) Bunda Gorontalo untuk mendapatkan pertolongan.

"Amar kaget lihat wajahnya, pipinya korban sudah membengkak, sudah tidak bisa bicara, tidak bisa bersuara, wajahnya lebam sampai leher dan lidahnya keluar," terang Asni.

ADVERTISEMENT

Meninggal di RS

Dia mengungkapkan ruang perawatan di RS Bunda Gorontalo penuh, Jeksen lalu dibawa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Aloei Saboe Gorontalo. Namun Jeksen tidak tertolong dan dinyatakan meninggal, Senin (22/9) pagi.

Keluarga menilai ada kejanggalan di balik kematian Jeksen hingga memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Gorontalo.

"Tadi malam kami keluarga besar sudah melaporkan kasus ke Polda Gorontalo," ungkap Asni.

Polisi Selidiki

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Desmont Harjendro membenarkan adanya laporan terkait kasus kematian Jeksen. Perkara ini diselidiki Polres Bone Bolango.

"Untuk proses penyelidikan, yang tangani Satreskrim Polres Bone Bolango, konfirmasi ke Polres saja," ucap Desmont yang dikonfirmasi terpisah.

Kapolres Bone Bolango AKBP Supriantoro menyebut saat ini sudah ada 10 orang saksi yang diperiksa.

"Ada 10 orang saksi ketua panitia (diksar), ketua Mapala (Butoiyo Nusa), kordinator lapangan (korlap), ada tiga orang senior dan sisanya panitia dan peserta," ujar Supriantoro kepada detikcom, Rabu (24/9).

Kampus Ungkap Diksar Ilegal

Rektor UNG Eduart Wolok mengaku berduka sekaligus menyesalkan insiden yang menimpa Jeksen. Dia menegaskan bahwa sudah ada larangan kegiatan di luar kampus yang melibatkan mahasiswa.

Dari hasil pemeriksaan, Diksar Mapala FIS di Bone Bolango ternyata ilegal atau tidak mengantongi izin. Eduart menyebut organisasi kemahasiswaan (ormawa) itu melakukan pelanggaran administratif.

"Setelah kita cek bahwasanya kegiatan ormawa tingkat fakultas tidak ada izin dari pihak fakultas. Artinya ini sudah terjadi pelanggaran," ujarnya.

Eduart tidak menjelaskan kronologi dan penyebab kematian korban karena masih perlu didalami. Pihaknya masih berupaya menerapkan prinsip praduga tidak bersalah terkait kematian Jeksen setelah mengikuti diksar Mapala.

"Artinya ada banyak berita yang berseliweran (terkait kematian korban). Oleh karena itu kami sudah menindaklanjuti melakukan keterangan lebih lanjut, menggali keterangan lebih dalam," imbuh Eduart.

"Terkait proses pidana, kami persilakan apabila akan ditempuh oleh pihak keluarga korban. Kami persilakan dan kami tidak akan menghalangi itu," tegasnya.

Kampus Siapkan Sanksi

Eduart memastikan akan menindak tegas panitia hingga ketua Mapala FIS terkait tewasnya Jeksen. Dia tidak segan memberikan sanksi drop out (DO) apabila ada pelanggaran fatal dalam kematian Jeksen.

"Itu (sanksi) kita sedang mengkaji. Tapi kan kalau sanksi akademik atau skorsing minimal satu semester. Tapi apakah kalau ini pelanggarannya kegiatannya memang fatal, sanksi bahkan dua semester bahkan termasuk opsi DO bisa saja diambil apabila sesuai prosedur," ujar Eduart kepada detikcom, Rabu (24/9).




(aku/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads