Puluhan warga Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Wonosobo, mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Wonosobo. Mereka meminta agar pelaku pembunuhan terhadap Serda RS dituntut hukuman mati.
Warga datang dengan membawa sejumlah spanduk. Di antaranya bertuliskan 'Nyawa Dibayar Nyawa' dan 'Hukum Mati Pembunuh Jika Hukum di Indonesia Sehat'.
Salah satu peserta aksi yang juga warga Jambusari Kelurahan Kertek, Ruli Hairul Anas, mengatakan kedatangan warga dimaksudkan untuk mengawal proses hukum kasus pembunuhan terhadap Serda RS anggota Kodim 0707/ Wonosobo. Menyusul telah dilimpahkannya berkas perkara dari Polres Wonosobo ke Kejaksaan Negeri Wonosobo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedatangan kita warga Jambusari untuk mengawal kasus yang mengakibatkan salah satu warga kami (Serda RS) meninggal dunia. Kemarin kami mendengar bahwa berkas sudah dilimpahkan, makanya hari ini kami datang ke Kejaksaan," ujar Ruli saat ditemui di depan kantor Kejari Wonosobo, Senin (22/9/2025).
Dalam kesempatan ini, warga menyampaikan permintaannya agar pelaku pembunuhan terhadap Serda RS dihukum dengan hukuman mati. Sebab selain perbuatannya yang kejam, pelaku juga sudah beberapa kali keluar-masuk penjara.
"Yang jelas permintaan kami, pelaku untuk dituntut hukuman mati. Jadi tidak ada celah bagi pelaku untuk membela diri karena apa yang dilakukan sangat kejam. Pelaku juga merupakan residivis," sambungnya.
Mereka juga meminta agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo untuk disidangkan. Nantinya, warga juga menyampaikan akan terus mengawal saat persidangan.
"Kami minta agar berkas perkara bisa segera disidangkan. Nanti kami juga akan terus mengawal proses ini di persidangan," kata dia.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo Djoko Tri Atmodjo, menyampaikan berkas masuk pada Jumat (19/9) lalu. Ia menegaskan, pihaknya tetap akan menjalankan secara sungguh-sungguh, ada maupun tidak ada tuntutan dari warga.
"Berkas sudah masuk ke kami hari Jumat kemarin. Sebenarnya, ada atau tidak ada permintaan dari warga kami berkomitmen untuk bersungguh-sungguh, apalagi kasus ini menjadi sorotan masyarakat luas," ujar Djoko.
Terkait jadwal sidang, ia belum bisa memastikan. Saat ini, pihaknya akan fokus memeriksa kelengkapan berkas. Sehingga diharapkan bisa segera ditindaklanjuti untuk disidangkan.
"Rencana sidang belum kita menyesuaikan dulu. Pokoknya secepatnya. Minggu ini kita fokus memeriksa kelengkapan berkas," tegasnya.
Terkait motif pembunuhan, ia mengatakan saat ini masih dalam pemeriksaan materi. Namun ia menyebut pasal yang digunakan adalah 340 dan 338 dengan ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
"Untuk motifnya apa itu masih kami pelajari. Tapi untuk pasal yang dikenakan itu pasal 340 dan 338. Ancaman hukumannya hukuman mati," terangnya.
Sementara terkait peran Putri, perempuan yang ikut ditangkap di rumah warga di Kelurahan Kepil bersama pelaku Iwan belum diketahui. Mengingat berkas yang masuk baru pelaku Iwan.
"Berkas yang masuk baru satu, jadi yang satunya (Putri) belum diketahui perannya apa dan keterlibatannya seperti apa," jelas dia.
Sebelumnya, Serda RS tewas di bacok di salah satu kafe di Kecamatan Sapuran Wonosobo pada Minggu (14/9) dini hari. Usai tragedi pembacokan itu, massa mendatangi kafe tersebut dan melakukan perusakan.
Tampak massa datang ke kafe yang menjadi lokasi pembacokan pada Minggu (14/9) siang. Mereka mulai melempari kaca kafe dengan batu.
Sebagian massa yang masuk lalu mengeluarkan sejumlah fasilitas kafe. Barang-barang itu dibuang ke luar dan mulai dibakar dengan ban bekas.
Asap hitam pun membubung dari barang-barang yang dibakar itu. Tampak area kafe penuh dengan coretan, salah satunya 'Nyawa Bayar Nyawa'.
Selain itu, massa juga sempat menggeruduk Mapolres Wonosobo pada Senin (15/9). Warga yang sebagian besar berasal dari Jambusari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, ini memenuhi pintu masuk Mapolres Wonosobo. Mereka menuntut agar pelaku pembunuhan Serda RS dihukum mati.
Salah satu warga Jambusari, Ruli, mengatakan aksi ini merupakan bentuk empati terhadap korban Serda RS. Warga juga meminta pelaku pembunuhan dihukum mati.
"Kita kawal kasus ini karena kasus ini menjadi perhatian khusus. Melibatkan korban anggota TNI yang mana warga Jambusari. Kita minta kepada pelaku untuk hukuman mati tidak ada tawar menawar, hukuman mati," ujar Ruli di Mapolres Wonosobo, Senin (15/9).
(afn/ams)











































