Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magelang memberhentikan sementara Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmat Riyadi atau AR (50). Pemberhentian sementara dilakukan karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi merugikan keuangan negara sebesar Rp 727 juta.
"Berdasarkan Pasal 58 huruf b Perda Kabupaten Magelang No 5 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Perda No 6 Tahun 2018, bahwa Kades diberhentikan sementara di antaranya karena ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Magelang, Gunawan Yudi Nugroho dalam pesannya, Kamis (18/9/2025).
"Mendasarkan ketentuan perundang-undangan di atas saudara Ahmat Riyadi saat ini SK Bupati tentang pemberhentian sementara sebagai Kades Sukomulyo sedang berproses," sambung Gunawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Langkah selanjutnya, katanya, sedang berproses juga SK Bupati tentang Pengangkatan Pj Kades Sukomulyo yang berasal dari salah seorang dari unsur ASN Pemkab Magelang.
"Pj Kades nantinya akan menjabat sampai dengan ditetapkannya kades definitif kembali," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Kades Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmat Riyadi atau AR (50). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara Rp 727 juta.
Pantauan detikJateng, pukul 12.30 WIB, Ahmat Riyadi tampak memakai baju Korpri dibalut rompi warna merah saat dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyebut Ahmat ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini.
"Bahwa pada hari ini Rabu (17/9) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka atas nama AR (50), selaku Kepala Desa Sukomulyo," kata Robby kepada wartawan, Rabu (17/9).
Usai jadi tersangka, Ahmat akan ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang.
"Bahwa terkait penetapan tersangka tersebut, tersangka hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Magelang," ujarnya.
Robby menerangkan Ahmat merupakan Kades aktif yang sudah menjabat selama dua periode. Sementara dugaan korupsi yang dilakukan Ahmat dilakukan pada tahun2022-2023.
"Beliau Kepala Desa aktif periode tahun 2019 sampai tahun 2026 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," sambung Robby.
Robby menyebut anggaran Desa Sukomulyo tahun 2022 sebesar Rp 2,2 miliar dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dari perhitungan, tersangka menyebabkan kerugian negara pada kedua tahun tersebut sebesar Rp 727 juta.
"Dari perbuatan tersangka pada tahun 2022 dan 2023 tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 727.999.149 juta berdasarkan perhitungan dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Magelang," imbuh Robby.
Robby menyebut tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," kata dia.
(apl/alg)











































