Seorang wanita berinisial DM (29), warga Kecamatan Purwokerto Barat, Kabupaten Banyumas diamankan petugas setelah diduga menggelapkan uang hasil penjualan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Tersangka telah melancarkan aksinya sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dari korban yang juga pemilik toko, Hasna (29), yang curiga terhadap adanya kejanggalan dalam laporan keuangan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga sengaja tidak memasukkan sebagian transaksi penjualan ke aplikasi kasir sejak Agustus 2022 hingga Februari 2025," kata Rithas dalam keterangannya, Jumat (19/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kecurigaan korban semakin kuat setelah melihat rekaman CCTV yang memperlihatkan tersangka beberapa kali mengambil uang dari laci kasir dan menyimpannya ke dalam tas maupun kantong celana. Berbekal rekaman tersebut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Hasil audit internal yang dilakukan korban menemukan selisih besar antara stok barang dan laporan penjualan.
"Dari perhitungan awal, jumlah kerugian mencapai sekitar Rp 150 juta. Namun setelah ditelusuri melalui mutasi rekening dan stok opname, total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp 480 juta," terangnya.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan intensif hingga akhirnya menetapkan tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, antara lain mutasi rekening, tas, dompet, serta beberapa potong pakaian yang terkait dengan hasil penjualan.
"Pengakuan pelaku yang hasil penggelapan digunakan untuk hidup glamour," jelasnya.
Tersangka telah dilakukan penangkapan dan ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya ia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan subsider Pasal 372 KUHP.
(apu/ahr)