Wanita Kasir Pusat Perbelanjaan di Cilacap Tilap Uang Capai Rp 603 Juta

Wanita Kasir Pusat Perbelanjaan di Cilacap Tilap Uang Capai Rp 603 Juta

Anang Firmansyah - detikJateng
Kamis, 21 Nov 2024 12:39 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang kasir. Foto: Getty Images/iStockphoto/Molas Images
Cilacap -

Seorang karyawan yang bekerja sebagai kasir di salah satu pusat perbelanjaan di Kabupaten Cilacap diduga gelapkan uang perusahaan mencapai Rp 603 juta. Aksinya diakui sudah berlangsung sejak 2020.

Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, menjelaskan pelaku merupakan seorang wanita berinisial AP (30) warga Kelurahan Kendeng, Kecamatan Cilacap Tengah. Pelaku memanfaatkan jabatannya untuk melakukan tindak pidana ini.

"Kami berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan dengan total kerugian mencapai Rp 603 juta. Pelaku adalah seorang kasir berinisial AP," kata Galih melalui siaran persnya, Kamis (21/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Galih, kasus ini terungkap saat salah satu rekan kerja pelaku menemukan struk transaksi yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan pada 29 Oktober 2024. Kejanggalan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Divisi Keuangan, yang kemudian melibatkan tim IT untuk memeriksa data transaksi.

Dari hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku kerap tidak memasukkan barang-barang tertentu ke dalam sistem pembelian, namun tetap menerima uang dari konsumen.

ADVERTISEMENT

"Modusnya, pelaku tidak mencatat pembelian barang tertentu ke dalam sistem. Uang dari transaksi tersebut ia kantongi untuk keperluan pribadi. Ini dilakukan secara berulang sejak September 2020 hingga Oktober 2024," terangnya.

Setelah menerima laporan resmi dari pihak manajemen, polisi segera melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang bukti berupa struk asli, dan struk manipulasi.

Galih menyebut tersangka mengaku melakukan tindakan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

"Pelaku mengaku menjadi tulang punggung keluarga. Namun, hal ini tidak membenarkan tindakannya yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah," jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 603.695.220. Nominal tersebut didapat berdasarkan hasil audit internal dan pengakuan pelaku.

"Barang bukti yang disita meliputi struk pembayaran manipulasi buatan pelaku dan struk asli sebagai pembanding. Saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk manajemen dan rekan kerja pelaku," pungkasnya.




(rih/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads