Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Diperkirakan Rugikan Negara Rp 254 Miliar

Nasional

Kredit Fiktif Bank Jepara Artha Diperkirakan Rugikan Negara Rp 254 Miliar

Adrial Akbar - detikJateng
Kamis, 18 Sep 2025 23:41 WIB
KPK melakukan penahanan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Salah satu yang ditahan yaitu Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko, Kamis (18/9/2025).
KPK melakukan penahanan 5 tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024, Kamis (18/9/2025). Foto: (Adrial Akbar/detikcom)
Solo -

KPK menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. KPK memperkirakan negara rugi Rp 254 miliar di kasus tersebut.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar," ujar Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025), dilansir dari detikNews.

Diketahui, lima tersangka dalam kasus ini ialah Dirut Bank Jepara Artha Jendik Handoko; Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha Iwan Nursusetyo (IN); Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Ahmad Nasir (AN); Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha Artha Ariyanto Sulistiyono (AS); dan Dirut PT BMG Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA). Kelimanya ditahan mulai hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," Katanya.

ADVERTISEMENT

Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha di bawah kepemimpinan Jhendik melakukan ekspansi kredit usaha. Namun, ekspansi kredit usaha tersebut akhirnya macet.

Jhendik bekerja sama dengan Mohammad mencairkan sejumlah kredit fiktif dengan data dan agunan palsu untuk menutup kerugian.

"JH bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG) untuk mencairkan Kredit Fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet," jelas Asep Guntur.

Dana kredit fiktif itu dibagikan oleh Mohammad Ibrahim ke sejumlah tersangka lain dengan rincian sebagai berikut:
- Jhendik sebesar Rp2,6 miliar
- Iwan sebesar Rp793 juta
- Ahmad sebesar Rp637 juta
- Ariyanto sebesar Rp 282 juta
- Uang Umroh untuk Jhendik, Iwan dan Ahmad sebesar Rp 300 juta




(afn/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads