KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima tersangka itu langsung ditahan termasuk Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha, Jhendik Handoko.
Dilansir dari detikNews, ada lima tersangka yang selesai diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (18/9/2025) pukul 21.13 WIB. Mereka keluar dengan mengenakan baju tahanan dan tangan terborgol.
"Para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 18 September 2025 sampai dengan 7 Oktober 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," Kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Jhendik Handoko, para tersangka lain ialah Iwan Nursusetyo (IN), selaku Direktur Bisnis dan Operasional BPR Jepara Artha; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi dan Inklusi Keuangan BPR Jepara Artha; Ariyanto Sulistiyono (AS), selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha; dan Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT. BMG.
KPK memperkirakan kerugian negara di kasus ini mencapai Rp 254 miliar. Saat ini proses perhitungan masih dilakukan oleh BPK.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI diketahui nilai Kerugian Negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 Miliar," kata dia.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula saat BPR Jepara Artha di bawah kepemimpinan Jhendik melakukan ekspansi kredit usaha. Namun, ekspansi kredit usaha tersebut akhirnya macet.
Jhendik bekerja sama dengan Mohammad mencairkan sejumlah kredit fiktif dengan data dan agunan palsu untuk menutup kerugian.
![]() |
"JH bersepakat dengan MIA selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (PT BMG) untuk mencairkan Kredit Fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan oleh Manajemen BPR Jepara untuk memperbaiki performa kredit macet," katanya.
Dana kredit fiktif itu dibagikan oleh Mohammad Ibrahim ke sejumlah tersangka lain dengan rincian sebagai berikut:
- Jhendik sebesar Rp2,6 miliar
- Iwan sebesar Rp793 juta
- Ahmad sebesar Rp637 juta
- Ariyanto sebesar Rp 282 juta
- Uang Umroh untuk Jhendik, Iwan dan Ahmad sebesar Rp 300 juta
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Saat itu belum dirinci siapa yang menjadi tersangka.
"Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut," ujar jubir KPK saat itu, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Selasa (8/10).
"Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka," tambahnya.
Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Para pihak yang sebelumnya dicegah itu juga adalah tersangka dalam kasus ini.
"Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024," katanya.
(afn/afn)