Jadi Tersangka Korupsi Rp 727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan

Jadi Tersangka Korupsi Rp 727 Juta, Kades Sukomulyo Magelang Ditahan

Eko Susanto - detikJateng
Rabu, 17 Sep 2025 16:44 WIB
Kepala Desa Sukomulyo Ahmat Riyadi (AR) ditahan terkait dugaan korupsi, Rabu (17/9/2025).
Kepala Desa Sukomulyo Ahmat Riyadi (AR) ditahan terkait dugaan korupsi, Rabu (17/9/2025). (Foto: dok. Kejari Kabupaten Magelang)
Magelang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang menahan Kepala Desa (Kades) Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Ahmat Riyadi atau AR (50). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi keuangan desa tahun anggaran 2022 dan 2023 dengan nilai kerugian negara Rp 727 juta.

Pantauan detikJateng, pukul 12.30 WIB, Ahmat Riyadi tampak memakai baju Korpri dibalut rompi warna merah saat dibawa menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Magelang. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Magelang, Robby Hermansyah, menyebut Ahmat ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini.

"Bahwa pada hari ini Rabu (17/9) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka atas nama AR (50), selaku Kepala Desa Sukomulyo," kata Robby kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai jadi tersangka, Ahmat akan ditahan selama 20 hari di Lapas Magelang.

"Bahwa terkait penetapan tersangka tersebut, tersangka hari ini dilakukan penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan klas II A Magelang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Robby menerangkan Ahmat merupakan Kades aktif yang sudah menjabat selama dua periode. Sementara dugaan korupsi yang dilakukan Ahmat dilakukan pada tahun 2022-2023.

"Beliau Kepala Desa aktif periode tahun 2019 sampai tahun 2026 dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan atau penyelewengan keuangan Desa Sukomulyo, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023," sambung Robby.

Robby menyebut anggaran Desa Sukomulyo tahun 2022 sebesar Rp 2,2 miliar., dan anggaran tahun 2023 sebesar Rp 1,8 miliar. Dari perhitungan, tersangka menyebabkan kerugian negara pada kedua tahun tersebut sebesar Rp 727 juta.

"Dari perbuatan tersangka pada tahun 2022 dan 2023 tersebut negara telah dirugikan sebesar Rp 727.999.149 juta berdasarkan perhitungan dari auditor pada Inspektorat Kabupaten Magelang," imbuh Robby.

Modus operandi tersangka, kata Robby, setelah melakukan pencairan anggaran desa tahun 2022 dan 2023, tersangka melaksanakan sendiri kegiatan desa tanpa melibatkan tim pelaksana kegiatan atau TPK. Petugas juga menemukan dugaan kegiatan fiktif.

"Serta tersangka dalam melaksanakan kegiatan tersebut tanpa berdasarkan dari APBDes sehingga terdapat selisih anggaran dan terdapat kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali. Jadi ada kegiatan yang fiktif di antara kegiatan tersebut," katanya.

Dalam pemeriksaan, disebutkan jika uang tersebut digunakan untuk kepentingan sehari-hari. "Jadi sampai sekarang pun kami tanyakan lagi kembali terkait uang pengganti. Sampai sekarang belum ada iktikad baik dari tersangka untuk mengembalikan uang tersebut karena uangnya sudah habis buat kepentingan sehari-hari," bebernya.

Robby menyebut tersangka diancam dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukuman pasal 2 ayat (1) minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan pasal 3 minimal 1 tahun maksimal 20 tahun," kata dia.

Dihubungi terpisah, penasihat hukum tersangka, Satria Budhi menyoroti soal jumlah kerugian negara yang disebutkan. Dia mengatakan kliennya sudah melakukan beberapa pengembalian.

"Tapi, dari pihak tersangka sendiri menyatakan telah mengembalikan beberapa. Yang katanya belum sesuai dengan hasil audit dari Inspektorat. Cuma itu saja, ada keberatan sedikit karena merasa sudah mengembalikan," kata Satria.




(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads