3 Tersangka Korupsi Sritex Ditahan di Lapas Semarang

3 Tersangka Korupsi Sritex Ditahan di Lapas Semarang

Tara Wahyu - detikJateng
Rabu, 17 Sep 2025 14:52 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Solo,Supriyanto ditemui di Kantor Kejari, Rabu (17/9/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Solo,Supriyanto ditemui di Kantor Kejari, Rabu (17/9/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Solo -

Tiga tersangka kasus korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) saat ini ditahan di Rutan Kelas I Semarang. Ketiganya ditahan usai Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

"Untuk terdakwa kita lakukan penahanan jenis penahanan rumah tahanan negara di Lapas Semarang di Semarang," kata Kepala Kejaksaan Negeri Solo, Supriyanto saat ditemui di Kantornya, Rabu (17/9/2025).

Supriyanto membenarkan sudah ada tahap dua pelimpahan tersangka dan barang bukti yang diserahkan kemarin. Ia menyebut pelimpahan tiga tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Jampidsus Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Betul, kemarin sudah ada tahap dua istilahnya, jadi penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti terhadap tiga terdakwa yang kemarin diserahkan. Kemudian setelah proses berjalan, kemarin ada penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Jampidsus kepada jaksa penuntut umum gabungan dari Jampidsus, dari Kejaksaan Tinggi maupun dari Kejaksaan Negeri, Jaksa Penuntut Umumnya," bebernya.

ADVERTISEMENT

Namun, Supriyanto enggan memerinci ketiga tersangka yang ditahan di Lapas Semarang. Selanjutnya, kata dia, kasus tersebut dilimpahkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Semarang.

"Ini saya kebetulan nggak bawa datanya nanti bisa dicek nanti. Tapi kebetulan saya nggak bawa datanya. Ini karena perkara Tipikor, pengadilan Tipikornya di Semarang. Jadi nanti sidangnya di pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Semarang. Jadi bukan di Pengadilan Negeri Surakarta," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara beserta tiga tersangka kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Proses tahap II itu dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng), Kecamatan Semarang Selatan.

Pantauan detikJateng, usai pelimpahan ketiga tersangka langsung digiring ke mobil tahanan. Mereka mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan diborgol. Tanpa komentar, mereka dibawa menuju Lapas Kelas I Semarang.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Surakarta, Widhiarso Dwi Nugroho, membenarkan adanya pelimpahan kasus dugaan korupsi dan TPPU pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk.

"Benar. Administrasinya dari Kejari Surakarta karena lokusnya di Kejari Surakarta," kata Widhiarso saat dihubungi, Selasa (16/9).

Namun, ia enggan mengungkap identitas tiga tersangka yang dilimpahkan. Pihak Kejati Jateng pun tak mau mengungkap ketiga identitas tersangka itu kala ditanya awak media.

"Pasalnya akan disampaikan Kejaksaan Agung. Press rilisnya dari Kejagung," ujarnya.




(ams/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads