Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Nasional

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang

Rumondang Naibaho - detikJateng
Jumat, 12 Sep 2025 14:48 WIB
Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Sritex  Iwan Kurniawan Lukminto (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025). Kejaksaan Agung resmi menetapkan Wakil Direktur Utama PT Sritex periode 2012–2023 Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex dan entitas anak usaha. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/nym.
Potret Dirut Sritex Iwan Kurniawan Ditahan Kejagung Terkait Korupsi Kredit Bank (Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
Solo -

Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dikutip dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berkaitan dengan perkara Sritex.

"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Iwan Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Dana yang sebenarnya untuk modal kerja, diduga digunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Iwan Kurniawan yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019. Kemudian tahun 2020 diduga ia melakukan hal serupa ke bank lain meski mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.

Dalam perkara korupsi itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan. Diduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,08 triliun.




(aap/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads