Bos PT Sritex Tbk, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini keduanya menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dikutip dari detikNews, Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan berkaitan dengan perkara Sritex.
"Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh penyidik," kata Supriatna di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025) dikutip dari detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Iwan Setiawan sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana kredit dari bank milik negara. Dana yang sebenarnya untuk modal kerja, diduga digunakan Iwan untuk membayar utang dan membeli aset. Saat itu, Iwan Setiawan menjabat Direktur Utama Sritex.
Sedangkan Iwan Kurniawan yang saat itu menjabat Wakil Direktur Utama Sritex diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja dan investasi kepada salah satu bank milik daerah pada 2019. Kemudian tahun 2020 diduga ia melakukan hal serupa ke bank lain meski mengetahui kredit yang diberikan itu tidak digunakan sesuai peruntukan.
Dalam perkara korupsi itu, Kejagung telah menetapkan 12 orang tersangka, termasuk Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan. Diduga kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 1,08 triliun.
(aap/apl)