Rekonstruksi atau reka ulang kasus mutilasi yang dilakukan Alvi Maulana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati, digelar di rumah kos Jalan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya, hari ini. Dalam kasus ini, Alvi memutilasi korban menjadi 554 potong.
Dilansir detikJatim, kamar kos Alvi masih dalam kondisi terkunci dan dipasangi garis polisi pada pukul 09.20 WIB tadi.
"Iya ada rekonstruksi jam 10 ini," kata Budi, pemilik kos, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan, para penghuni kos masih bertahan dan tidak ada yang pindah setelah mutilasi itu terjadi.
"Tidak ada yang pindah. Mereka tidak pernah merasakan apa-apa itu. Tetangga sebelahnya juga masih tinggal di kamar kos itu," ujar dia.
Diberitakan detikJatim sebelumnya, Alvi ialah pria asal Dusun Aek Paing Tengah, Desa Aek Paing, Rantau Utara, Labuhanbatu, Sumut. Adapun Tiara warga Desa Made, Kecamatan/Kabupaten Lamongan. Keduanya sudah sekitar 5 tahun berpacaran.
Pada Senin (1/9) pagi, saat mencari rumput, Suliswanto (38) menemukan 4 potongan jasad Tiara di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Saat itu ia mengira hanya potongan daging binatang.
Pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB, saat mencari pakan kambing di kawasan yang sama, Suliswanto menemukan potongan telapak kaki kiri korban.
Polisi pun melakukan pencarian besar-besaran sampai mengerahkan anjing pelacak dari Unit Polsatwa Ditsamapta Polda Jatim. Anjing pelacak jenis labrador itu berhasil menemukan potongan telapak tangan kanan korban di semak-semak yang sama. Temuan ini menjadi kunci terungkapnya identitas korban mutilasi.
Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama menangkap Alvi hanya dalam 14 jam dari penemuan potongan telapak kaki. Dia diringkus di kosnya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Kedua betisnya pun dihadiahi timah panas karena melawan.
Total 65 potongan jasad Tiara ditemukan polisi di semak-semak Dusun Pacet Selatan. Termasuk potongan telapak kaki kiri dan telapak tangan kanan korban. Sedangkan potongan tulang belulang korban mencapai 554 potong ditemukan di kos tersangka dan di rooftop rumah kosong di depan kos tersebut.
Semua potongan mayat Tiara dikumpulkan di RS Bhayangkara Pusdik Sabhara, Porong, Sidoarjo. Setelah diautopsi oleh tim dokter forensik, jenazah diserahkan kepada ayah korban, SD (51) pada Selasa (9/9). Malam itu juga Tiara dimakamkan di kampung halamannya.
Alvi kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP. Dia terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
(dil/sip)