Kepailitan PT Sritex masih meninggalkan kewajiban yang belum terbayarkan. Selain pembayaran pesangon, pajak PBB eks Pabrik PT Sritex di Kecamatan/kabupaten Sukoharjo tahun ini juga belum terbayarkan.
Camat Sukoharjo, Havid Danang, mengatakan tunggakan itu menjadi beban tersendiri bagi pemerintah tingkat kecamatan hingga kabupaten.
"Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani," kata Havid, kepada awak media, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejak dinyatakan pailit, aset PT Sritex berada di bawah tanggungjawab para kurator. Pemerintah Kecamatan, hingga Pemkab Sukoharjo BPKAD, mencoba melakukan penagihan ke kurator, namun belum menemui titik terang.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan bersama BPKAD berencana segera berkoordinasi dengan Kejaksaan. Sebab, aset-aset Sritex saat ini sudah berada dalam status sita oleh Kejaksaan Agung.
"Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko mengatakan, sejak PT Sritex berhenti beroperasi karena dinyatakan pailit, belum ada pembayaran pajak PBB. Tahun ini, tunggakan PBB mencapai Rp 1,1 miliar.
"Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp 1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex," kata Richard.
Dijelaskan, upaya penagihan kewajiban pembayaran PBB sudah coba dilakukan ke kurator, selaku penanggungjawab kepailitan PT Sritex. Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.
"Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons," jelasnya.
(afn/aku)











































