Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo masih menunggu respons dari kurator soal pembayaran Pajak Bumi Bangun (PBB) eks pabrik PT Sritex di Kecamatan/kabupaten Sukoharjo yang mencapai Rp 1,1 miliar. Sejak dinyatakan pailit, aset PT Sritex kini di bawah kewenangan kurator kepailitan.
Kepala BPKAD Sukoharjo, Richard Tri Handoko, mengatakan pajak PBB eks pabrik PT Sritex tahun ini mencapai Rp 1,1 miliar. Pihaknya sudah mencoba melakukan komunikasi dengan pihak kurator, namun belum ada tanggapan.
"Ini yang menjadi PR kami. Tim penagih sudah mencoba komunikasi beberapa kali dengan kurator, tetapi belum ada respons," kata Richard saat dihubungi awak media, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang pada hari Senin (21/10/2024) lalu. Langkah pengajuan kasasi PT Sritex ke Mahkamah Agung (MA) pun ditolak. Akibatnya, karyawan terkena PHK massal, dan PT Sritex tutup total pada Sabtu (1/3).
Richard mengatakan, untuk tagihan PBB tahun 2024 sudah terbayarkan. Namun untuk tahun ini belum terbayarkan.
"Kalau PBB tahun 2024 sudah dibayar, tetapi untuk PBB tahun 2025 ini senilai kurang lebih Rp1,1 miliar belum dibayar oleh Sritex," jelasnya.
Terpisah, Camat Sukoharjo Havid Danang mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejari Sukoharjo terkait permasalahan ini. Sebab, pihak kurator belum memberikan respons atas surat yang diberikan
"Kami sudah menemui kurator tetapi tidak ada respons. Surat resmi juga sudah kami kirimkan. Jadi langkah berikutnya kami akan komunikasi dengan Kejaksaan, supaya ada kejelasan jika pajak tersebut memang tidak bisa tertagih," kata Havid.
Tunggakan itu menjadi beban tersendiri bagi pemerintah tingkat Kecamatan hingga Kabupaten.
"Aset-aset itu sebagian besar ada di Kecamatan Sukoharjo, jadi sedikit banyak menjadi tanggung jawab kami. Karena situasinya seperti ini, kami juga merasa terbebani," pungkasnya.
(apl/alg)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
  
  
  
 