Ibu 2 Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu Ditetapkan Tersangka

Ibu 2 Bocah Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu Ditetapkan Tersangka

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 15 Sep 2025 15:14 WIB
Petugas mengevakuasi mayat bocah berusia 6 tahun yang ditemukan di Pantai Sigandu, Batang, Rabu (30/7/2025). Selain bocah itu, sebelumnya mayat adik korban ditemukan tak jauh dari lokasi.
Petugas mengevakuasi mayat bocah berusia 6 tahun yang ditemukan di Pantai Sigandu, Batang, Rabu (30/7/2025). Selain bocah itu, sebelumnya mayat adik korban ditemukan tak jauh dari lokasi. (Foto: dok detikJateng)
Batang -

Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi kepada siapapun untuk melakukan tindakan serupa. Bagi Anda pembaca yang merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan Anda ke pihak-pihak yang dapat membantu seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.

VM (31), ibu dari dua anak perempuan yang tewas di Pantai Sigandu, Batang, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan masih akan mendalami terkait kejiwaan VM.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima hasil observasi kejiwaan dari RSJ Gondo Amino Semarang. Namun, masih ada pemeriksaan lanjutan terkait kondisi kejiwaan tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, statusnya kini sudah tersangka, namun tidak dilakukan penahanan. Hal ini karena masih ada pemeriksaan lanjutan terhadap kondisi kejiwaannya," kata Imam saat ditemui di Mapolres Batang, Senin (15/09).

Menurut Imam, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan perilaku, psikologi, hingga penilaian realitas pada tersangka. Kondisi itu diduga memicu keinginan mengakhiri hidup dengan melibatkan anak-anaknya.

ADVERTISEMENT

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam MuhtadiKasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi Foto: Robby Bernardi/detikJateng

"Kesimpulan tim medis menunjukkan tersangka mengalami gangguan bermakna, baik dari fungsi berpikir, persepsi, hingga tekanan psikosial yang kuat," jelasnya.

Meski demikian, polisi menegaskan unsur pidana tetap terpenuhi karena perbuatan tersangka menyebabkan dua anak di bawah umur meninggal dunia.

"Pasal yang kami sangkakan jelas, karena akibat dari perbuatan ini dua anak kehilangan nyawa. Namun proses penyidikan akan terus mempertimbangkan aspek medis, khususnya kondisi kejiwaan tersangka," tegas Imam.

VMN dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto ayat (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara .

Diketahui, kasus ini berawal ketika dua bocah perempuan ditemukan tewas di Pantai Sigandu, Batang, pada akhir Juli lalu. Hasil penyelidikan mengarah pada dugaan percobaan bunuh diri yang melibatkan sang ibu.

"Ini tragedi kemanusiaan. Kami akan menuntaskan penyidikan agar ada kepastian hukum, namun tetap memperhatikan aspek kejiwaan tersangka," pungkas Imam.

Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi Rabu pagi (30/07) di Pantai Sigandu. VM diduga mengajak dua anaknya inisial HH (3) dan HA (6) bunuh diri, dua anaknya lalu ditemukan tewas sedangkan VM selamat.

Oleh petugas VM ditemukan berada di dalam toilet portabel di kawasan pantai. VM kemudian diamankan dan menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJ Amino Semarang.




(afn/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads