Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) digugat terkait dugaan melawan hukum dengan mekanisme citizen lawsuit lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang perdana gugatan terkait ijazah Jokowi ini akan digelar besok.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irphan, mengatakan sidang perdana gugatan itu dijadwalkan pada Selasa (16/9) pukul 10.00 WIB.
"Sesuai dengan surat kuasa yang diberikan kepada kami, perkara tersebut sudah dikuasakan kepada saya bersama tim untuk mewakili kepentingan Pak Jokowi dalam kedudukannya sebagai tergugat satu," kata Irphan saat dihubungi detikJateng, Senin (15/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irphan mengatakan, dalam sidang besok, para pihak diminta untuk hadir. Ia menjelaskan, agenda sidang perdana di antaranya memastikan bahwa para pihak hadir atau diwakilkan.
"Kalau diwakilkan dengan sendirinya majelis hakim akan minta penjelasan kepada kuasa hukum untuk memperlihatkan legalitasnya baik itu surat kuasa, berita acara sumpah maupun tanda pengenal," ujar dia.
"Nah, kalau memang para pihaknya semua sudah hadir ya, dengan sendirinya majelis hakim memberikan penjelasan yang pada pokoknya perkara tersebut terlebih dahulu harus diselesaikan melalui proses mediasi," sambung Irphan.
Menurut Irphan, gugatan Citizen Lawsuit ini menjadi gugatan ketiga untuk Jokowi di Pengadilan Negeri Solo. Dia bilang Jokowi merespons santai soal gugatan tersebut.
Adapun dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di laman PN Solo, sidang akan digelar pada Selasa 16 September 2025. Sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Subekti.
Gugatan Lawsuit ke Jokowi
Diberitakan sebelumnya, Jokowi digugat terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara. Penggugatnya yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Keduanya disebut sebagai alumnus UGM.
Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, gugatan tersebut sudah dimasukkan ke PN Solo pada 22 Agustus 2025. Gugatan tersebut juga sudah terregistrasi di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Dalam perkara tersebut, ada empat nama yang menjadi tergugat. Empat orang tersebut yakni, Presiden ke-7, Joko Widodo, Rektor UGM Prof dr. Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr. Wening Udasmoro, dan Kepolisian Republik Indonesia.
"Jadi, Pak Jokowi kemudian Kapolri, UGM dan Rektor serta Wakil Rektor Bidang Akademik itu kan membiarkan isu ini berlangsung berlarut-larut sejak 2018 sampai kemudian sudah memenjarakan dua orang namanya Nur Sugiarso atau Gus Nur dan Bambang Tri tahun 2023 sudah di penjara," katanya saat dihubungi awak media, Kamis (11/9/2025).
Taufik mengatakan, gugatan Citizen Lawsuit berbeda dengan gugatan lainnya. Di mana, sebelum mengajukan gugatan, pihaknya mengirim pemberitahuan ke para tergugat.
"Gugatan citizen lawsuit itu sangat berbeda dengan gugatan-gugatan biasa. Jadi tanggal itu baru menerima apa namanya notifikasi bahwa jadi prosedurnya gugatan citizen lawsuit itu sebelum saya menggugat saya mengirim notifikasi atau pemberitahuan atau catatan kepada orang-orang yang digugat," ungkapnya.
Ia menilai, penyelenggara negara tidak boleh membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Apalagi, perkara mengenai ijazah palsu Jokowi tidak memberikan kepastian.
"Tidak boleh membiarkan peristiwa seperti itu berlarut-larut. Satu itu memboroskan, yang kedua tidak memberikan kepastian hukum, yang ketiga menjadi contoh tidak baik, yang keempat alih-alih menjernihkan malah memenjarakan," terangnya.
"Atas empat hal tersebut maka saya mengajukan yang namanya gugatan citizen ya. Jadi gugatan ini didasarkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara," sambungnya.
(dil/ahr)