Dua maling berinisial HS (50) dan TJD (55) ditangkap polisi usai mencuri uang milik tengkulak tembakau di Muntilan. Kedua pelaku mencuri uang Rp 96 juta yang disimpan dalam jok motor.
Pelaku HS diketahui merupakan residivis dan merupakan warga Perigi, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan. Kemudian TJD merupakan saudaranya warga Tirtonirmolo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul.
Kasus pencurian ini terjadi pada Kamis (4/9) lalu di Desa Keji, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Kala itu, korban Sri Purwaningsih (45) baru saja mengambil uang di bank dan dibuntuti pelaku sampai di rumahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu, habis dari BCA (Muntilan) ambil uang sejumlah Rp 96 juta (uang ditaruh bawah jok). Terus pulang sampai halaman rumah, itu nggak tahu kalau sudah dibuntuti sama itu (pelaku)," kata Sri kepada wartawan di Polresta Magelang, Senin (15/9/2025).
"Tahu-tahu ponakan teriak-teriak bilang di jok ada yang ambil kresek. Ternyata sudah kejadian (uang diambil)," sambung Sri.
Sri menyebut uang yang diambil dari bank tersebut akan digunakan untuk kulakan tembakau.
"Rencana mau buat beli dagangan, tembakau (kulakan). Kulakan di Muntilan. Kalau pas musiman (panen), saya sampai Weleri, Wonogiri. Sudah lama (jadi pengepul)," tambahnya.
"Alhamdulillah (sudah terungkap pelakunya), senang banget. Dari pihak kepolisian langsung menangkap, cepat lah (diungkapnya)," beber Sri.
Korban Diintai Sejak di Bank
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol La Ode Arwansyah mengatakan dari tersangka HS menyita barang bukti sepeda motor, pakaian yang digunakan, handphone, dan uang tunai Rp 35,8 juta.
"Dari tersangka TJD kami menyita motor, pakaian, handphone dan uang tunai sejumlah Rp 4,7 juta. Ini (uang) merupakan sisa dari hasil kejahatan dan sebuah kunci T," kata La Ode.
La Ode mengatakan modus yang digunakan tersangka HS mencari korban dengan memantau di bank. Saat memantau tersebut tersangka sudah menargetkan orang yang membawa kantong plastik diduga berisi uang.
"Setelah melihat target atau korban, tersangka HS menginformasikan kepada TJD untuk membuntuti sampai depan rumah korban. Kemudian (TJD) menginformasikan kepada HS, korban meninggalkan uang di bawah jok motor. Saat itu langsung dieksekusi oleh HS," beber La Ode.
"Setelah mendapatkan hasil, kedua tersangka kabur pulang ke rumah TJD untuk membagi hasil kejahatan. Pembagiannya ini tersangka HS mendapatkan Rp 56 juta dan tersangka TJD mendapatkan Rp 40 juta," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari korban Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang melakukan penyelidikan. Tersangka pun ditangkap di wilayah Temanggung sekitar empat hari usai kejadian.
"Berhasil menangkap tersangka pada tanggal 8 September di wilayah Temanggung. Yang pada saat itu, tersangka ini (sedang) merencanakan aksi kembali," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata La Ode, tersangka HS dan TJD sebelumnya pernah melakukan pencurian serupa di tiga tempat berbeda. Namun, kasus pencurian itu sebelumnya belum terungkap.
"Untuk tiga lokasi yang belum terungkap mereka berdua bareng terus," ujarnya.
"Dari hasil pengembangan tahun 2023 di wilayah Temanggung dengan kerugian Rp 400 juta. Kemudian tahun 2024 di Mungkid kerugian Rp 200 juta dan Agustus 2025 di wilayah Temanggung kerugian sebesar Rp 50 juta," sambung La Ode.
Uang untuk Judol dan Lunasi Pinjol
Kanit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polresta Magelang Iptu Alfian Candra menambahkan uang bagian tersangka HS digunakan untuk membayar judi online (judol).
"Untuk tersangka HS itu digunakan untuk pembayaran judi online, kayak hutang-hutang di dunia maya. Kemudian tersangka TJD, sama. Ada yang digunakan untuk keperluan pribadi, ada yang ditransfer daerah asalnya," kata Alfian.
"Kita masih melakukan pengejaran dan pengembangan supaya uang itu dikembalikan," ujarnya.
Alfian mengatakan tersangka HS merupakan residivis. Dia pernah ditangkap di daerah Jogja sebanyak dua kali dan di Tuban.
"Kasusnya modusnya hampir sama. HS dengan TJD ini masih ada hubungan famili. Makanya, si HS sering menginap di rumah TJD," tuturnya.
Atas perbuatan para tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(ams/alg)