Dua orang yang menggugat Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan melawan hukum oleh penyelenggara negara disebut sebagai alumnus UGM. Penggugat yaitu Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto mengajukan gugatan dengan mekanisme Citizen Lawsuit ke Jokowi lewat Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto, Muhammad Taufik. Taufik menyebut Top Taufan Hakim merupakan warga Solo, lulusan Fakultas Ekonomi jurusan akuntansi UGM.
"Penggugat itu alumni UGM, satu atas nama Top Taufan Hakim, alumni fakultas ekonomi jurusan akuntansi lulus tahun 2001, nah orang Solo," kata Taufik saat dihubungi detikJateng, Sabtu (13/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan penggugat kedua, Bangun Satoto, disebut warga Magelang yang merupakan lulusan fakultas fisipol UGM tahun 2005.
"Yang kedua Bangun Satoto, itu alumni ilmu sosial dan ilmu politik atau Fisipol jurusan pemerintahan UGM, lulus tahun 2005. Jadi mereka semua alumni UGM," ujar Taufik.
"Beberapa kuasa hukum penggugat ini juga alumni UGM, ada Wirawan Adnan yaitu alumni yang tinggal di Jakarta. Jadi ini kuasa hukumnya yang tinggal di Jakarta dua nanti akan ikut bergabung," sambungnya.
Taufik mengatakan, gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2025 itu sudah teregister di PN Solo dengan nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt. Selain Jokowi, yang digugat dalam Citizen Lawsuit yakni Rektor UGM Prof dr Ova Emilia, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening Udasmoro, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
"Citizen Lawsuit ini bisa juga disebut dengan actio popularis ya, actio popularis itu sebuah gugatan diajukan dasar hukumnya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara negara, Kapolri, Rektor UGM, Wakil Rektor, Pak Jokowi pribadi, ya. Itu menimbulkan kerugian bagi warga negara," ucap dia.
Meskipun pihak UGM sudah buka suara mengenai ijazah Jokowi, Taufik mengatakan, pihaknya masih tetap ingin agar ijazah itu diperlihatkan secara langsung.
"Tapi jawabannya itu narasi, ijazah itu kan fisik, nggak bisa dijawab dengan narasi UGM dan manapun itu bilang sudah menyita. Saya kan ikut gelar perkara 9 Agustus mewakili para pelapor tapi nggak ada ditunjukkan ijazah. Jadi tidak boleh, ijazah fisik itu ya fisik. Kan tidak mungkin saya daftar kuliah sampai doktor, oh saya punya ijazah ini keterangan dari rektor. Kan nggak cukup. Harus menunjukkan bukti fisik," kata Taufik.
Jokowi Tunjuk Pengacara Hadapi Gugatan
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Jokowi, YB Irphan mengaku sudah menerima mandat dari Jokowi untuk menghadapi gugatan tersebut. Irphan mengaku bahwa pihaknya masih melakukan analisis mengenai gugatan tersebut.
"Tadi dijadwalkan oleh Pak Jokowi saya diminta untuk bertemu dalam rangka koordinasi dan konsultasi terkait dengan adanya gugatan CLS. Terkait dengan gugatan tersebut saat ini saya sedang melakukan analisis apakah gugatan yang diajukan oleh saudara Top Naufan melalui kuasa hukum Bapak Taufiq memenuhi kriteria sebagai gugatan CLS," kata Irphan, Kamis (11/9/2025).
Pihaknya mempertanyakan mengenai substansi gugatan tersebut. Apalagi, kata dia, dalam gugatan itu Jokowi diposisikan sebagai penyelenggara negara.
"Salah satu posisinya menguraikan bahwa Pak Jokowi ini diposisikan sebagai penyelenggara negara, ya. Padahal Pak Jokowi ya untuk saat ini bukan lagi sebagai penyelenggara negara," ungkapnya.
"Jadi Pak Jokowi saat ini statusnya sebagai warga negara yang memiliki kedudukan yang sama seperti halnya kita, sama, tidak ada kewenangan sebagai sebagai penyelenggara negara," sambungnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya siap dalam menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, kata Irphan, sidang perdana akan digelar pada Selasa (16/9) mendatang.
"Untuk selanjutnya nanti akan kami sampaikan dalam perkembangannya setelah perkara tersebut masuk dalam pemeriksaan sidang pengadilan, untuk sidangnya besok hari Selasa. Ya, tanggal 16 September pukul 10.00," pungkasnya.
(dil/dil)