Polisi mengungkap motif dibalik kasus perampokan dan pembunuhan yang menewaskan pensiunan guru bernama Sri Hartini (60), warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Kabupaten Karanganyar. Aksi sadis itu dipicu karena tersangka ditagih utang oleh ayahnya sebesar Rp 3 juta.
Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku Ahmad Gunawan alias Wawan (27) warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan. Kasat Reskrim Polres Karanganyar, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan kasus itu didasari pelaku memiliki utang kepada ayahnya sebesar Rp 3 juta. Utang itu ditagih, namun Wawan tidak punya uang, sehingga nekat melakukan aksi perampokan.
"Motif pelaku adalah ekonomi untuk mengambil barang berharga milik korban," kata Wikan saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Jumat (12/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi perampokan itu dilakukan tersangka pada Jumat (5/9) sekira 02.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban menggunakan gunting rumput untuk menjebol salah satu jendela.
Saat berhasil masuk ke rumah korban, pelaku kemudian menuju kamar korban. Saat itu korban tengah tertidur.
"Saat itu pelaku melihat korban sedang tertidur. Saat masuk kamar, korban ada gerakan. Karena pelaku yang takut ketahuan, saat tidur telungkup pelaku mencekik korban dengan cara dipiting," jelasnya.
Korban meninggal dunia akibat kehabisan napas karena pitingan pelaku tersebut. Jasad korban ditemukan oleh anaknya yang berkunjung ke rumah sekira pukul 15.30 WIB. Mengetahui korbannya sudah tidak berdaya, Wawan lantas mengambil sejumlah uang, ATM, dan perhiasan milik korban.
"Dia untuk mengambil tas yang di dalam ya ada dompet dengan isi uang Rp 200 ribu, dan 4 ATM," ucapnya.
Pelaku sempat menarik uang dari salah satu ATM korban, karena ada kertas bertuliskan PIN ATM korban. Pelaku kemudian melakukan penarikan sebesar Rp 2,4 juta.
Tersangka juga mengambil dua perhiasan milik pelaku yang kemudian dijual seharga Rp 5,5 juta.
"Total kerugian materiil diperkirakan Rp 10 juta. Utang ke ayahnya Rp 3 juta," tuturnya.
Residivis Jambret
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan pelaku mengarah pada tersangka Wawan. Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Kamis (11/9).
"Dalam pengungkapan kita mengarah ke pelaku, keterangan saksi-saksi pelaku pernah masuk ke rumah yang sama. Pelaku ini tetangga, dan merupakan residivis jambret tahun 2021," terangnya.
"Kejadian pencurian sebelumnya tidak dilaporkan oleh korban. Tapi korban pernah bercerita kepada salah satu saksi. Waktu itu mengambil uang Rp 5 juta. Sekitar tahun 2024," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, Wawan terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
(apl/alg)