Kakak tingkat dokter Aulia, Zara Yupita Azra dituntut 1,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip). Jaksa yakin Zara melakukan kekerasan dan ancaman kekerasan.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan terdakwa Zara Yupita Azra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Efrita di PN Semarang, Selasa (8/7/2025).
Efrita menyebut perbuatan Zara telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Zara terbukti melakukan pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan cara memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
"Memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang yang ada hubungannya sedemikian rupa," urainya.
Jaksa menyebut tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa. Namun, ada beberapa hal yang dipertimbangkan dalam menyusun tuntutan.
Hal yang meringankan yakni Zara dinilai sopan dan telah mengakui serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya. Sementara perbuatan Zara dinilai memberatkan karena menimbulkan rasa takut hingga tekanan psikologis.
"Perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif. Terdakwa selaku residen di lingkungan pendidikan seharusnya tidak membiarkan budaya informalitas kuasa absolut terlebih dalam lingkungan dunia pendidikan," urainya.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis ke lingkungan pendidikan. Perbuatan terdakwa menciptakan suasana intimidatif dan refleksi sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen," lanjutnya.
Jaksa lantas menuntut Zara pidana penjara 1,5 tahun. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Zara Yupita Azra selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi dengan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," kata Efrita.
Zara tampak tak memberikan ekspresi apapun. Sementara pengunjung sidang tampak lega dengan tuntutan jaksa. Zara dan penasihat hukumnya kemudian menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi).
"Mengajukan pembelaan," kata Zara dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Djohan Arifin.
Diketahui, ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Mereka ialah terdakwa Taufik Eko Nugroho dan Sri Maryani yang memungut BOP sebesar Rp 80 juta per mahasiswa didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Sementara Terdakwa Zara, yang merupakan senior sekaligus 'kambing' alias kakak pembimbing angkatan Aulia, didakwa melakukan pemaksaan dan pemerasan terhadap juniornya di PPDS Anestesi Undip. Atas perbuatannya, Zara didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Pemaksaan dengan Kekerasan.
(afn/aku)