Polisi berhasil menangkap Anggun Tyas, sopir bank pelat merah yang membawa kabur uang Rp 10 miliar. Anggun ditangkap di rumah yang baru ia beli di daerah Panggang, Gunungkidul. Selama sepekan pelariannya, Anggun sudah menghabiskan hampir Rp 400 juta untuk berfoya-foya dan membeli sejumlah barang.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, mengungkapkan berdasarkan hasil pemeriksaan, Anggun mengaku sebagian uang langsung dibelanjakan hingga hanya tersisa Rp 9,6 miliar. Ia membeli sejumlah barang, mulai dari HP, mobil, hingga rumah.
"Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak," terangnya saat gelar kasus di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp 8,3 juta, beberapa ponsel, 1 mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario.
"Pelaku ditemukan di kamar rumahnya yang baru," kata Sigit.
Dalam penggerebekan itu, polisi tidak hanya menangkap Anggun, tetapi juga dua teman tersangka yang saat itu berada di TKP. Salah satu yang turut ditangkap yakni Dwi Sulistyo. Dwi diciduk lantaran membantu pelarian Anggun.
Sigit menyampaikan, Dwi yang merupakan sopir travel disebut memfasilitasi kebutuhan Anggun selama kabur dan menyimpan sebagian hasil kejahatan.
"Uangnya tinggal Rp 9,64. A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama. Dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja," jelasnya.
Sigit mengungkapkan, Anggun merupakan sopir outsourcing Bank Jateng Cabang Wonogiri yang sudah bekerja tujuh tahun dengan gaji Rp 3,5 juta per bulan. Ia membawa kabur uang Rp 10 miliar pada Senin (1/9) siang dari Bank Jateng Cabang Solo.
"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan. Pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," kata Sigit.
"Tersangka ini sudah pihak ketiga, tapi memang driver sudah lama, outsourcing pihak ketiga. Motifnya karena ekonomi, pusing, ada kesempatan, baru dia (membawa kabur)," lanjutnya.
Polisi menjerat A dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Gelar Kenduri di Rumah Baru
Dilansir detikJogja, Anggun Tyas juga sempat menggelar kenduri sebelum menempati rumah yang baru dibelinya di Pejaten, Giriwungu, Panggang, Gunungkidul. Namun adalam acara itu hanya delapan orang yang hadir karena permintaan Anggun.
"Dia menggelar kenduri hari Kamis (4/9) sore di rumahnya, ya mungkin sebagai bentuk kulonuwun (izin)," terang tetangga sekaligus saudara pemilik rumah yang dibeli pelaku, Sarwanto (30) saat ditemui di Pejaten, Selasa (9/9/2025).
Namun, Anggun tidak menghendaki banyak orang yang datang dalam kenduri tersebut. Warga, lanjut Sarwanto, mengiyakan permintaan tersebut.
"Akhirnya ada 8 orang yang ikut tapi saya tidak ikut," ujarnya.
Acara kenduri itu, menurut Sarwanto berlangsung secara mendadak.
Sebagaimana, diberitakan sebelumnya, Anggun melarikan mobil berisi Rp 10 miliar saat sedang mengisi uang tunai di Solo. Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo mengatakan mobil ditinggalkan pelaku di lahan kosong kawasan Perum Puri Gajah Permai, Colomadu, Kabupaten Karanganyar, pada Rabu (3/9).
"Mobilnya sudah ketemu. Iya (cuma ditinggalkan begitu saja di Colomadu)," kata Prastiyo, saat dihubungi detikJateng, Sabtu (6/9).
Mobil yang ditemukan petugas jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam, dengan nomor polisi H 1959 UF. Mobil ditemukan utuh, namun yang Rp 10 miliar tidak ada di dalam mobil.
"Kosong (tidak ada uangnya). Hanya mobil sama kunci mobilnya saja," ucapnya.
Uang Rp 10 miliar milik salah satu bank pelat merah di Wonogiri itu dibawa kabur. Uang itu diambil dari salah satu bank di Wonogiri di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Cabang Solo, dan salah satu bank pelat merah Cabang Solo.
Anggun akhirnya berhasil ditangkap setelah sepekan dalam pelariannya. Anggun ditangkap pada Senin (8/9) bersama sejumlah orang di Panggang, Gunungkidul.
(apl/dil)