Gaya Hedon Sopir Bank Usai Gondol Rp 10 Miliar, Seminggu Belanja Rp 360 Juta!

Gaya Hedon Sopir Bank Usai Gondol Rp 10 Miliar, Seminggu Belanja Rp 360 Juta!

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 16:43 WIB
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, saat menunjukan dua mobil yang digunakan untuk membawa kabur uang Rp 10 miliar di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, saat menunjukan dua mobil yang digunakan untuk membawa kabur uang Rp 10 miliar di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Semarang -

Sopir yang melarikan mobil berisi uang Rp 10 miliar dari sebuah bank di Solo akhirnya ditangkap. Sayang, uang Rp 10 miliar yang dilarikan tidak utuh lagi.

Kejahatan itu terjadi pada Senin (1/9/2025) pukul 12.20 WIB di salah satu bank di kawasan Gladak, Solo. Sopir bank bernama Anggun Tyas itu memanfaatkan kelengahan petugas dan membawa kabur mobil berisi uang tunai itu.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," kata Wakapolresta Solo, AKBP Sigit di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku kabur dengan dibantu oleh salah satu temannya yang bernama DS. Mereka sembunyi di satu unit rumah di Gunungkidul. Setelah buron sepekan, mereka akhirnya ditangkap.

Uang hasil curian mereka juga berhasil disita oleh polisi. Namun uang itu sudah berkurang Rp 360 juta.

ADVERTISEMENT

"Pertama uang itu 300 juta sekian dibelanjakan beli mobil, HP, beli rumah, terus ngontrak," sebutnya.

Selain itu, para pekaku juga menggunakan uang itu untuk keperluan lain.

"Uangnya tinggal Rp 9,64 (miliar). A dan DS teman lama. Memang sudah kenal lama, dan pelaku utama juga dia lahirnya di Jogja," jelasnya.

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 1 mobil Daihatsu Sigra, uang tunai Rp 8,3 juta, beberapa ponsel, 1 mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa motor Honda Vario.

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir bank mendapat tugas dari kantornya untuk mengambil uang cash. Dia dikawal oleh seorang petugas kepolisian.

Pengambilan uang pertama senilai Rp 6 miliar di Bank Indonesia Solo berjalan lancar. Mobil itu kemudian melaju ke bank lain ke kawasan Gladak Solo untuk mengambil uang tambahan.

Saat mobil sudah berisi uang Rp 10 miliar, Anggun memanfaatkan keengahan petugas yang pergi ke toilet untuk kabur. Polisi langsung melakukan pengejaran.

Polisi kemudian menemukan mobil milik bank itu ditinggal begitu saja oleh pelaku di kawasan Colomadu. Beberapa hari kemudian polisi baru bisa menangkap pelaku di Gunungkidul.

Uang Disimpan di Karung

Polisi pun mengamankan sisa uang hasil pencurian tersebut dari persembunyian Anggun. Uang itu dikemas dengan tiga karung.

Dari pantauan detikJateng, uang hasil curian itu dibawa polisi ke Mapolresta Solo dengan dimasukkan ke dalam tiga karung warna putih. Tiga polisi membawa masing-masing satu karung untuk dibawa ke unit Reskrim Polresta Solo di lantai dua.

Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dari kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank plat merah, saat dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dari kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank plat merah, saat dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Tim Resmob Polresta Surakarta

Di dalam karung itu terdapat uang pecahan Rp 100 ribu. Nampak, uang pecahan Rp 100 ribu itu diikat dengan benang sekitar Rp 100 juta. Dalam karung terdapat beberapa ikat uang tersebut.

Selain mengamankan barang bukti berupa uang, polisi juga mengamankan dua unit mobil, yakni jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H 1959 UF, yang diketahui kendaraan operasional milik bank tempat pelaku bekerja. Sementara mobil kedua jenis Daihatsu Sigra, yang merupakan milik mitra taksi online, yang membawa pelaku dan uang hasil curian ke Yogyakarta.

2 Orang Jadi Tersangka

Polisi saat ini telah menetapkan Anggun sebagai tersangka. Selain itu, temannya yang bernama DS juga menjadi tersangka karena ikut membantu pelarian dan ikut menyimpan hasil kejahatan.

Polisi menjerat Anggun dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Sementara DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Untuk sementara dua (tersangka) yang satu yang memfasilitasi dalam taraf proses pengembangan. Nanti akan kita informasikan lebih lanjut," tambah Sigit.

Selain kedua orang tersebut, polisi juga mengamankan satu orang yang menjadi makelar dalam jual berli tanah. Hanya saja polisi belum membeberkan statusnya.

"Satu lagi jadi makelar rumah, yang beli rumah tanpa sinyal," jelasnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads