Pria berinisial APW (28) warga Kudus, ditangkap polisi karena mencuri sejumlah barang antik senilai total Rp 800 juta. Barang-barang itu dia jual murah di marketplace laku Rp 80 juta.
"Kami melakukan ungkap kasus pencurian barang-barang antik milik seorang kolektor asal Jakarta di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota, Kudus," kata Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Menurutnya, kasus ini terungkap tidak kurang dari 24 jam. Kejadian ini dilaporkan pada 26 Agustus 2025. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian hingga Rp 800 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku berhasil diamankan pada hari yang sama dengan laporan korban. Seluruh barang bukti juga sudah berhasil ditemukan dalam kondisi utuh," jelasnya.
Heru mengatakan, korban yang tinggal di Jakarta menyimpan koleksi barang antik di rumahnya seluas 1.000 meter persegi di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kudus Kota. Rumah tersebut hanya dijaga seorang penjaga pada siang hari.
"Melihat celah ini pelaku berinisial APW (28) yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, meminjam kunci rumah dengan alasan ikut menjaga pada malam hari," terang dia.
Lebih lanjut, saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi itu lalu mengunggahnya ke marketplace untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp 80 juta.
"Jadi pelaku ini menggunakan akun marketplace. Barang ini difoto kemudian dibeli (orang) secara online. Dalam penelusuran akun tersebut kita menemukan tersangka dan akhirnya bisa kita amankan," terang dia.
Menurutnya, tersangka memanfaatkan kesempatan saat jaga malam untuk menjual barang antik milik kerabatnya tersebut. Setelah dicek, ternyata pembelinya merupakan warga Kudus sendiri.
"Pelaku ini ikut jaga malam (untuk bisa menjual barang antik)," jelasnya.
"Selang barang lama karena penjualan melalui akun marketplace kita bisa menemukan tempat penadahannya yang kebetulan juga berprofesi sebagai kolektor. Barangnya masih utuh lengkap tidak ada yang hilang," sambung Heru.
Dari situlah kemudian polisi bisa menangkap tersangka. Tersangka tak lain masih kerabat korban sendiri. Polisi mengamankan tersangka saat ada di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan 4 lampu gantung kecil, 6 peti kayu, 1 set kursi rotan, 1 gentong tembaga, 1 lonceng besar, 2 kipas kayu, 2 gramofon antik, 1 radio kuno, 3 jam dinding kuno, 1 pasang patung Jawa, dan 8 lampu petromak," terang dia.
"Korban mengalami kerugian mencapai Rp 800 juta," lanjut Heru.
Heru mengatakan, APW dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kapolsek Kudus Kota, AKP Subkhan, mengatakan pihaknya menerima laporan korban bahwa barang antik miliknya hilang pada Sabtu (23/8) lalu. Namun korban yang tinggal di Jakarta baru pulang pada 26 Agustus 2025.
"Sore lapor dan malamnya berhasil menangkap pelaku berdasarkan keterangan saksi dan akun yang digunakan untuk menjual barang antik," jelas Subkhan.
(dil/apl)