Duit Rp 10 M Digondol Anggun Sopir Bank Ternyata untuk Stok 'Tanggal Muda'

Duit Rp 10 M Digondol Anggun Sopir Bank Ternyata untuk Stok 'Tanggal Muda'

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 16:10 WIB
Konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025).
Konferensi pers ungkap kasus penggelapan uang di Mapolda Jateng, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (9/9/2025). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Bank Jateng mengungkap uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng yang dibawa kabur merupakan dana likuiditas untuk kebutuhan 'tanggal muda' atau masa penggajian. Uang tersebut sejatinya hendak disetorkan ke sejumlah ATM.

Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng, Erik Abibon, menjelaskan uang Rp 10 miliar tersebut sepenuhnya milik Bank Jateng. Uang itu ditarik dari Bank Indonesia dan Kantor Cabang Bank Jateng Surakarta untuk memastikan ketersediaan dana jelang penggajian.

"Itu uang masih milik Bank Jateng karena untuk likuiditas. Kita ambil uang untuk likuiditas karena saat itu tanggal-tanggal penggajian," kata Erik kepada detikJateng di Mapolda Jateng, Selasa (9/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mengetahui uangnya dibawa kabur, Bank Jateng langsung melaporkan ke polisi dan dalam waktu tidak cukup lama, pelaku bisa tertangkap.

ADVERTISEMENT

"Tidak terlalu lama pelaku bisa tertangkap sehingga kerugian tidak besar. Terhadap kejadian ini akan jadi introspeksi untuk mengevaluasi," tuturnya.

Erik menambahkan, kasus ini akan menjadi bahan introspeksi bagi Bank Jateng untuk memperketat sistem keamanan, khususnya saat pengambilan uang dalam jumlah besar.

"Pengambilan likuiditas memang rutin dilakukan di semua cabang. Dengan kejadian ini tentu saja akan jadi refleksi kami untuk memperketat pengamanan. Bank Jateng berkomitmen untuk menjaga aset dan uang nasabah," tegas Erik.

Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan tersangka A yang yang merupakan sopir bisa mengakses uang miliaran rupiah karena bertugas mengantar dan membawa uang dari kantor cabang untuk disetorkan ke sejumlah ATM.

"Uang akan disetorkan di tiap-tiap ATM Bank BPD yang telah ditentukan," kata Sigit.

Sigit mengatakan, pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu meninggalkan kendaraan untuk ke toilet. Uang miliaran yang sudah berada di mobil pun dibawa kabur.

"Pelaku memanfaatkan kelalaian petugas saat buang air kecil di toilet saat uang sudah dikuasai tanpa pengawalan, pelaku kabur membawa uang Rp 10 miliar," sebutnya.

"Tersangka ini sudah pihak ketiga, tapi memang driver sudah lama, outsourcing pihak ketiga. Motifnya karena ekonomi, pusing, ada kesempatan, baru dia (membawa kabur)," lanjutnya.

Selain A, Polda Jateng juga mengungkap tersangka DS, teman lama A asal Bantul. DS disebut ikut membantu dalam pelarian dan menyimpan sebagian uang.

"Jadi perannya DS ini yaitu membantu dalam pelarian atau membawa uang dalam pelarian," ungkap Sigit.

Sementara itu, ada satu orang lagi yang sudah diamankan dan belum dirilis Polda Jateng hari ini. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap pria yang disebut merupakan makelar rumah itu.

"Ada dua orang yang membantu dalam pelariannya. Yang satu membantu di dalam pelariannya, satu lagi jadi makelar rumah, yang beli rumah tanpa sinyal," jelasnya.

"Jadi beli rumah di pinggiran sana, tapi sinyalnya susah, itu pun masih di-DP Rp 70 juta, dari Rp 300 sekian juta itu salah satunya untuk itu," lanjutnya.

Sebelumnya, sopir bank berinisial A nekat membawa kabur mobil berisi uang Rp 10 miliar pada Senin (1/9/2025). Ia memanfaatkan kelengahan petugas pengawal yang saat itu pergi ke toilet.

Tak butuh waktu lama, polisi membekuk A dan rekannya DS alias Kelik di Gunungkidul. Dari hasil penyelidikan, sebagian uang sempat digunakan pelaku untuk membeli mobil, HP, hingga membayar DP rumah.

Sisa uang Rp 9,64 miliar berhasil diselamatkan polisi sebagai barang bukti. Sementara tersangka A dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, dan DS dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan.




(apu/afn)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads