Fakta-fakta Penangkapan Sopir Bank Gondol Rp 10 Miliar di Gunungkidul

Roud-Up

Fakta-fakta Penangkapan Sopir Bank Gondol Rp 10 Miliar di Gunungkidul

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 09 Sep 2025 07:00 WIB
Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dari kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank plat merah, saat dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).
Barang bukti uang pecahan Rp 100 ribu dari kasus pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank plat merah, saat dibawa ke Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025). Foto: Dok. Tim Resmob Polresta Surakarta.
Solo -

Sopir Bank Jateng cabang Wonogiri yang membawa kabur uang Rp 10 miliar berinisial A berhasil ditangkap. Tersangka ditangkap saat berada di rumahnya di Panggang, Gunungkidul. Selain mengamankan A, polisi juga mengamankan dua orang yang diduga ikut menerima aliran uang. Berikut fakta-fakta penangkapan A.


Ditangkap di Gunungkidul

Sopir Bank Jateng berinisial A itu berhasil ditangkap saat berada di rumahnya di Kabupaten Gunungkidul, DIY. A menjadi tersangka utama membawa kabur uang milik Bank Jateng sebesar Rp 10 miliar di Solo pada Senin (1/9) lalu. Seminggu kabur, A berhasil ditangkap kemarin pagi di Kawasan Kecamatan Panggang, Gunungkidul.

"Berkaitan dengan kasus dari sopir Bank Jateng yang membawa kabur uang Rp 10 miliar, Alhamdulillah dari Polresta Surakarta sudah mengamankan pelaku utama di daerah (Kecamatan) Panggang, Gunungkidul Selatan pukul 04.00 tadi pagi," kata Kapolresta Solo Kombes Catur Cahyono Wibowo, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

2 Orang Turut Ditangkap

Selain menangkap A, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang saat itu bersama A. Ketiganya kini sudah berada di Mapolresta Solo untuk menjalani pemeriksaan. Dari informasi yang dihimpun detikJateng, satu orang merupakan saudara A, sementara satu orang lainnya merupakan pengemudi ojek online yang disewa A untuk membawanya kabur ke Jogja.

Panit Resmob Polresta Solo, Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, mengatakan dua orang lainnya ditangkap karena diduga menerima aliran dana dari uang Rp 10 miliar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pada hari Senin tanggal 8 September 2025, tim Resmob Polresta Surakarta bersama dengan tim Resmob Jatanras Jateng berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian salah satu uang bank berjumlah Rp 10 miliar, dan dua orang yang diduga menerima dana. Saat ini pelaku sudah diamankan, dan akan dilakukan proses lebih lanjut," kata Irham dalam siaran pers yang diterima detikJateng, Senin (8/9/2025).

Sopir Taksi Online Diperiksa

Seorang sopir taksi online diperiksa petugas kepolisian karena diduga terlibat dalam pencurian uang Rp 10 miliar milik Bank Jateng. Driver itu diduga membantu tersangka A, yang merupakan sopir dari bank tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengatakan A kabur menggunakan mobil operasional kantor yang di dalamnya ada uang Rp 10 miliar. Di jalan, A berkenalan dengan seorang sopir taksi online tersebut.

"Sebenarnya dia ojol (taksi online). Saat membantu (tersangka), dia mematikan aplikasi. Baru kenal di jalan. Nggak sampai pakai aplikasi," kata Prasetyo kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (8/9/2025).

A kemudian memarkirkan mobil operasional kantornya jenis Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi H 1959 UF, di sebuah lahan kosong di kawasan Perum Puri Gajah Permai, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kemudian, tersangka memindahkan uang tersebut ke mobil milik driver taksi online tersebut yang berjenis Daihatsu Sigra warna merah. Tersangka kemudian diantar ke Gunungkidul, Yogyakarta.

"Yang di sebelah sana (Veloz) digunakan saat kejadian, via escapenya sempat memindahkan barang di mobil merah ini sampai ke Jogja," ucapnya.

Saat ini, polisi tengah mendalami peran driver taksi online tersebut. Jika terbukti membantu tersangka melarikan uang Rp 10 miliar tersebut, maka sopir taksi online itu bisa ditetapkan menjadi tersangka.

"Masih diperiksa," ujarnya.

Ditangkap Saat Tidur

Tersangka A ditangkap saat tidur di rumahnya di Giriwungu, Panggang, Gunungkidul. Saat pengakapan, tidak ada perlawanan dari pelaku. Selanjutnya mereka dibawa ke Polresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Benar (A ditangkap di Panggang), informasi dari warga (penangkapan) sebelum subuh," tutur Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco saat dihubungi wartawan, Senin (8/9/2025) dilansir detikJogja.

Gatot menambahkan, penangkapan dilakukan oleh Polresta Surakarta. Sementara, Polsek Panggang hanya sebatas mengetahui jika ada penangkapan terhadap A.

Gatot menyampaikan, penangkapan itu dilakukan saat A berada di salah satu rumah di Giriwungu. Dalam penangkapan itu, tidak ada perlawanan dari A.

"Ada empat yang diamankan di rumah. Tidak ada (perlawanan), posisi tidur toh mereka," ucapnya.

Ditanya mengenai kepemilikan rumah tersebut, Gatot menyebut jika rumah itu merupakan milik A.

"Dia (A) beli rumah di Giriwungu, Panggang (Gunungkidul)," ucapnya.

Amankan 3 Karung Uang

Selain menangkap tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu. Uang tersebut dibawa menggunakan tiga karung. Belum diketahui berapa jumlah total yang berhasil diamankan tersebut.

Uang-uang yang diamankan itu ada yang masih diikat menggunakan tali, tetapi ada juga yang tanpa ikatan.




(apl/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads