Tiara Angelina Saraswati (25) menjadi korban mutilasi yang dilakukan pacarnya, Alvi Maulana (24). Hubungan asmara yang dijalin keduanya selama 5 tahun pun kandas saat Alvi memutilasi Tiara menjadi 310 potong.
Dilansir detikJatim pada Selasa (9/9/2025), Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto, menerangkan Alvi dan Tiara berpacaran selama 5 tahun belakangan. Keduanya pun tinggal bersama seperti pasangan suami-istri di kos di Jalan Raya Lidah Wetan, Kelurahan Lidah Wetan, Lakarsantri, Surabaya.
Meski tinggal bersama, Ihram menegaskan, keduanya belum menikah secara sah maupun siri. Ihram juga menyangkal adanya kabar tentang Alvi memutilasi Tiara saat korban dalam keadaan hamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban dipastikan tidak hamil. Mereka hidup layaknya suami istri tanpa menikah sah, (nikah siri) itu juga tidak dilakukan," kata Ihram, Senin (8/9/2025).
Ihram menerangkan, baik Alvi maupun Tiara merupakan lulusan Universitas Trunojoyo Madura (UTM). Tiara merupakan lulusan manajemen dan Alvi adalah sarjana informatika.
Lebih lanjut, Ihram menerangkan, Alvi membunuh dan memutilasi Tiara di kos di Surabaya pada Minggu (31/8) dini hari. Pembunuhan itu dilakukan tersangka diduga lantaran Alvi kesal terhadap korban.
Alvi membunuh pacarnya dengan cara menusuk leher kanan korban satu kali menggunakan pisau dapur. Akibatnya, Tiara kehabisan darah hingga tewas.
"Pelaku aktivitas pulang larut malam. Sampai di kos hendak masuk, tapi dikunci korban dari dalam. Layaknya seorang wanita kondisi marah dengan kosakata tidak pada umumnya. Itu sudah berulang sejak sebelum-sebelumnya. Kemudian Itu lah yang memicu cekcok di malam hari tersebut," ungkap Ihram.
Di kamar mandi kos tersebut, Alvi memastikan Tiara tewas dan memutilasi jasad korban. Daging dan tulang belulang mayat Tiara dipotong Alvi menjadi 310 potongan.
Alvi pun menyimpan sebagian potongan jasad Tiara di lemari di kamar kos dan mengubur di depan kos. Alvi juga membuang sebagian lainnya potongan jasad pacarnya itu di semak-semak Dusun Pacet Selatan, Desa/Kecamatan Pacet, Mojokerto.
Potongan jasad Tiara berupa telapak kaki kiri yang dibuang Alvi di semak-semak di Mojokerto itu ditemukan Suliswanto pada Sabtu (6/9) sekitar pukul 10.30 WIB. Polisi pun mencari potongan jasad Tiara hingga menemukan 65 potongan tubuh di area tersebut.
Alvi ditangkap tim Satreskrim Polres Mojokerto yang dipimpin AKP Fauzy Pratama di kos di Surabaya pada Minggu (7/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Alvi dijerat Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP.
(afn/ahr)











































